Anti Riba! 4 Rekomendasi Pinjol Syariah Legal OJK

Anti Riba! 4 Rekomendasi Pinjol Syariah Legal OJK

--

RADARTEGAL - Aplikasi pinjaman online syariah sedang berkembang pesat, di tengah banyaknya aplikasi pinjaman konvensional. Aplikasi ini menawarkan layanan pinjaman atau pembiayaan online yang mengikuti aturan dan hukum Islam dalam usahanya.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah mengeluarkan Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) Nomor 117/DSN-MUI/II/2018 tentang Layanan Pembiayaan Berbasis Teknologi Informasi Berdasarkan Prinsip Syariah.

Fatwa ini menyatakan bahwa layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi berdasarkan prinsip syariah adalah penyediaan layanan jasa keuangan yang mengikuti prinsip syariah, yang menghubungkan pemberi pembiayaan dengan penerima pembiayaan melalui sistem elektronik dan jaringan internet.

Penyelenggaraan layanan pembiayaan berbasis teknologi informasi atau pinjaman online syariah harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah, seperti menghindari riba atau bunga, ketidakpastian (gharar), spekulasi (maysir), penipuan (tadlis), bahaya (dharar), ketidakadilan (zhulm), dan hal-hal yang diharamkan.

BACA JUGA:Hati - hati! Ini Daftar Aplikasi Pinjol Ilegal Salah Satu Persyaratan Bahkan Tidak Memerlukan Verifikasi Wajah

Akad-akad yang digunakan dalam layanan pembiayaan syariah mencakup:

  1. Akad Ijarah: Akad ijarah adalah perjanjian untuk menggunakan barang atau jasa tertentu dalam jangka waktu tertentu dengan membayar ujrah atau upah.
  2. Akad Mudharabah: Akad mudharabah adalah kerjasama usaha antara pemilik modal yang menyediakan seluruh dana modal dan pengelola, di mana keuntungan usaha dibagi di antara mereka sesuai dengan nisbah yang disepakati dalam perjanjian. Namun, jika usaha mengalami kerugian, pemilik modal yang akan menanggungnya.
  3. Akad Musyarakah: Akad musyarakah adalah kerjasama antara dua pihak atau lebih untuk suatu usaha tertentu, di mana setiap pihak memberikan kontribusi dana/modal usaha dengan persyaratan bahwa keuntungan akan dibagi sesuai nisbah yang disepakati atau proporsional. Begitu juga jika usaha mengalami kerugian, maka akan ditanggung bersama secara proporsional.
  4. Akad Wakalah bi al Ujrah: Akad wakalah bi al ujrah adalah perjanjian untuk menyerahkan kuasa dari pemberi kuasa kepada penerima kuasa untuk melakukan perbuatan hukum tertentu yang boleh diwakilkan, dengan imbalan ujrah (fee).
  5. Akad Qardh: Akad qardh adalah perjanjian pinjaman antara pemberi pinjaman dan penerima pinjaman, di mana penerima pinjaman diwajibkan mengembalikan uang yang dipinjam sesuai dengan waktu dan cara yang telah disepakati.

Berikut 4 rekomendasi pinjol syariah

1.       Investree

Investree adalah sebuah perusahaan yang memiliki izin untuk melakukan kegiatan usaha baik konvensional maupun syariah. Di bidang syariah, Investree menawarkan layanan pinjaman Invoice Financing Syariah, yaitu bentuk pembiayaan modal kerja yang ditujukan untuk membantu UKM-UKM berkembang.

Bagi UKM yang membutuhkan pembiayaan, mereka dapat menggunakan tagihan yang sedang berjalan atas suatu perusahaan sebagai jaminan untuk mendapatkan pembiayaan.

Tagihan atau invoice tersebut menjadi dasar untuk memperoleh pembiayaan dan akan dibayarkan oleh klien yang menerima pembiayaan tersebut.

Jumlah pembiayaan yang diajukan maksimal mencapai 80 persen dari nilai invoice. Adapun nilai tagihan maksimal yang dapat dijadikan jaminan adalah Rp2 miliar, dengan jangka waktu pembayaran berkisar antara 30 hingga 180 hari.

BACA JUGA:Jangan Asal Pilih! Berikut Daftar Pinjol Legal OJK 2023 Terbaru, Tetap Waspada Guys

2.       Ammana.id 

Ammana.id, nama perusahaan: PT Ammana Fintek Syariah, adalah perusahaan P2P lending yang berfokus pada kemajuan pelaku UMKM. Mereka menghubungkan para pendana dengan para peminjam.

Perusahaan ini menggunakan sistem non direct funding, yang berarti para pelaku UMKM harus menjadi anggota mitra keuangan syariah mikro yang telah terdaftar di Ammana.

Mitra keuangan ini berfungsi sebagai lembaga penilaian kelayakan usaha UMKM. Ammana menawarkan tiga produk utama, yaitu P2P Lending, perencanaan porsi haji, dan layanan paylater.

3.       Alami

Alami, nama perusahaan: PT Alami Fintek Sharia, juga menawarkan layanan invoice financing. Ini adalah bentuk pembiayaan yang membantu perusahaan dalam membeli atau mengalihkan piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan mereka, baik dalam negeri maupun luar negeri.

Kriteria untuk mendapatkan pendanaan dari Alami adalah sebagai berikut: UKM berbadan usaha PT atau CV; beroperasi di semua sektor industri kecuali rokok, miras, alkohol, dan makanan haram; serta telah menjalankan usaha selama minimal 1 tahun.

Jumlah pinjaman yang dapat diberikan maksimal adalah Rp2 miliar, dengan tenor pembayaran selama 30-90 hari.

BACA JUGA:Pinjaman Online BRI 2023: Cair Rp25 Juta Tanpa Jaminan Cicilan Rp100 Ribuan

4.       Dana Syariah

Dana Syariah, nama perusahaan: PT Dana Syariah Indonesia, berfokus pada pinjaman atau pembiayaan di bidang properti.

Mereka menyediakan pembiayaan konstruksi untuk pengembang properti dan juga pembiayaan kepemilikan hunian bagi individu.

Demikian informasi tentang pinjol syriah. Temukan lebih banyak informasi pinjol lainnya di radartegal.disway.id. Semoga bermanfaat.(*)

Sumber: