Pelajar SMU di Kota Tegal Diminta Tidak Memasang Knalpot Brong di Motornya
Sosialisasi larangan penggunaan Knalpot Brong kepada Siswa SMU di Kota Tegal--
TEGAL, RADARTEGAL.DISWAY.ID – Jajaran Polres Tegal Kota mengajak para pelajar dari sejumlah Sekolah Menengah Umum (SMU) untuk tidak menggunakan knalpot brong. Sebab, selain membuat pengguna jalan lain tidak nyaman, hal itu juga melanggar aturan lalu lintas.
Sehingga, para penggunanya bisa terkena sanksi tilang. Hal itu, Polisi sampaikan saat memberikan sosialisasi tertib berlalu lintas di sejumlah sekolah di Kota Tegal, Kamis 20 Juli 2023.
Menurut Kasat Lantas Polres Tegal Kota AKP Mustakim, kegiatan sosialisasi tersebut merupakan langkah preventif. Sehingga, para pelajar yang biasa menggunakan motor selalu tertib berlalu lintas.
“Salah satunya tentang kelengkapan surat-surat seperti STNK, SIM dan juga tidak menggunakan knalpot brong,”ujarnya.
AKP Mustakim mengatakan sebagian pengguna knalpot brong itu adalah kalangan anak muda. Sehingga, tidak menutup kemungkinan juga para pelajar yang setiap hari menggunakan sepeda motor ke sekolah.
“Karenanya, kami dari Polres Tegal Kota merespon dengan mendatangi sekolah-sekolah untuk sosialisasi tentang peraturan berlalu lintas dan larangan penggunaan knalpot brong,"ungkap Kasat Lantas.
AKP Mustakim menegaskan penggunaan knalpot brong pada sepeda motor jelas dilarang. Karenanya, pihak dia mengimbau kepada masyarakat dan khususnya para pelajar, agar tidak menggunakannya.
“Atau dengan kata lain, harus tetap menggunakan knalpot standar asli pabrik. Hal ini untuk menjaga ketertiban lalu lintas dan ketertiban umum,”terangnya.
Terkait itu, kata AKP Mustakim, pihaknya akan terus melakukan penertiban dan akan mengimbanginya dengan melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Utamanya para pelajar sekolah menengah yang rawan menjadi pelanggar lalu lintas.
Kasat Lantas menambahkan, setiap saat perlu adanya sosialisasi ke sekolah-sekolah. Sehingga nantinya para pelajar di Kota Tegal bisa menjadi Pelopor Keselamatan Berlalulintas.
"Sosialisasi yang kami lakukan ini baik tentang peraturan berlalu lintas dan larangan knalpot brong. Karena suara yang timbul dari penggunaan knalpot brong sangat mengganggu ketertiban umum,"pungkasnya. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: