Syarat Pemilih, Wajib Berdomisili Sekurang-kurangnya 6 Bulan Sebelum DPS Disahkan

Syarat Pemilih, Wajib Berdomisili Sekurang-kurangnya 6 Bulan Sebelum DPS Disahkan

PILKADES - Camat Slawi Kabupaten Tegal Mokhammad Natsir menyampaikan sambutan saat acara tahapan Pilkades di Desa Dukuhwringin Kecamatan Slawi, baru-baru ini.-YERI NOVELI/RADAR SLAWI-

SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Dukuhwringin Kecamatan Slawi sudah berjalan. Saat ini tahapan sudah masuk ke penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Ketua Panitia Pilkades Dukuhwringin Dwi Joko menjelaskan, tahapan Pilkades kali ini yaitu penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT). Tahapan ini sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 27 Tahun 2018.

"Yang berhak memilih dalam Pilkades adalah penduduk desa setempat dibuktikan dengan e-KTP atau surat keterangan pengganti e-KTP serta beberapa syarat lainnya,” ujarnya.

Sementara untuk syarat lainnya, lanjut Joko, usia pemilih sekurang-kurangnya 17 tahun atau sudah/pernah menikah. Tidak sedang terganggu jiwanya, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap. 

Pemilih harus berdomisili di desa sekurang-kurangnya 6 bulan sebelum disahkannya DPS.

"Dan itu dibuktikan dengan e-KTP atau surat keterangan pengganti e-KTP," imbuhnya. 

BACA JUGA:Jelang Pilkades Serentak Gelombang I, Dispermades Kabupaten Tegal Gembleng Panitia hingga Tomas

Terkait hal ini, jajaran struktur Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) dan Panitia Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) diminta supaya netral. Kendati sudah memiliki pilihan, sejatinya jangan disampaikan kepada semua orang.

Hal itu diungkapkan Camat Slawi Kabupaten Tegal Mokhammad Natsir, saat menghadiri acara tahapan Pilkades di Desa Dukuhwringin Kecamatan Slawi, baru-baru ini.

Natsir menghendaki, Pilkades Dukuhwringin supaya dilaksanakan dengan tertib.

"Jika terjadi persaingan, tolong yang sewajarnya saja, jangan sampai beda pilihan hingga membuat pecah paseduluran atau persaudaraan," kata Natsir.

Natsir meyakini, setiap warga tentunya sudah memiliki pilihan masing-masing. Namun, pihaknya menghendaki agar masyarakat tidak terprovokasi dari oknum yang tidak bertanggungjawab.

"Tolong, jaga sikap dalam memilih. Sebaiknya disimpan dalam hati supaya tidak timbul pro dan kontra," ucapnya.

BACA JUGA:Jadwal dan Tahapan Pilkades Serentak Kabupaten Tegal 2023, Nomor 9 Paling Rawan Konflik

Sumber: