Hampir Dua Tahun Penandatanganan Perjanjian Sewa, Lahan CMJT Kota Tegal Belum Dimanfaatkan

Hampir Dua Tahun Penandatanganan Perjanjian Sewa, Lahan CMJT Kota Tegal Belum Dimanfaatkan

KERJA SAMA- Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono, sesaat setelah melakukan penandatanganan kesepakatan kerjasama antara Pemkot Tegal dengan Perusahaan Daerah (Perusda) Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT) beberapa waktu lalu.-Istimewa-

 TEGAL, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Hampir dua tahun sejak penandatanganan kontrak perjanjian sewa, lahan Citra Mandiri Jawa Tengah (CMJT) belum dimanfaatkan. Hal ini mendapat sorotan dari Komisi II DPRD Kora Tegal yang langsung mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Tegal.

Diketahui, Pemkot Tegal menyewa lahan milik perusahaan daerah CMJT untuk pembangunan foodcourt dan tempat parkir.  Wali Kota Tegal Dedy Yon Supriyono melakukan penandatangan sewa lahan pada Desember 2021 silam untuk masa 4 tahun.

Menurut Dedy Yon saat itu, nantinya di lahan tersebut akan ada foodcourt yang mampu menampung sekitar 300 pedagang. Kemudian, bagian bawahnya akan pihaknya manfaatkan untuk parkir kendaraan.

“Di atas bisa kita manfaatkan untuk orang yang jualan dengan kapasitas 300. Sementara bagian bawahnya untuk parkir kendaraan,”tandasnya.

BACA JUGA:Hadir di Makassar, Wali Kota Tegal Pamerkan Sarung Goyor dan Batik Tegalan

Sementara, Kepala Dinas Koperasi UMKM dan perdagangan Kota Tegal usai penandatanganan perjanjian sewa lahan CMJT, menegaskan akan segera memanfaatkannya. Langkah-langkah yang akan pihaknya lakukan antara lain pembersihan lahan dan memulai pembangunan.

“Foodcourt ini akan kita prioritaskan untuk pedagang yang tadinya berjualan di Alun-alun hingga Jalan Pancasila. Dengan kapasitas lahan sekitar 300 pedagang,”tandasnya.

Foodcourt itu, nantinya memiliki dua muka, yakni di Jalan Akhmad Dakhlan dan KH Wahid Hasyim. Sehingga, saat portal Alun-alun Pemkot tutup, kendaraan bisa parkir di lokasi tersebut.

Pemkot Tegal sendiri telah melakukan pengurukan dan pengaspalan di lahan yang berlokasi tepat bersebelahan dengan kompleks Balaikota Tegal tersebut. Sayangnya, hingga saat ini lahan CMJT yang disewa beberapa tahun lalu itu belum dimanfaatkan. 

Karenanya, Komisi II DPRD meminta pemkot segera memanfaatkannya mengingat masa kontrak semakin berkurang.

Ketua Komisi II DPRD Kota Tegal Anshori Fakih mengatakan, pihaknya berharap pemkot memanfaatkan lahan yang mereka sewa untuk 4 tahun. Sebab, hampir dua tahun penandatanganan perjanjian sewa, belum ada pemanfaatan hingga saat ini.

“Masa sewanya 4 tahun, dan wali kota menandatanganinya pada 2021 lalu. Tetapi sampai saat ini belum ada pemanfaatan, padahal jangka waktunya terus berjalan,”katanya.

BACA JUGA:Targetkan 13 Perda, Ketua DPRD Kota Tegal Singgung Tahapan Kampanye Pemilu 2024

Menurut Anshori, pihaknya berharap pemkot segera memanfaatkan lahan tersebut sesuai dengan penyampaian awal untuk penataan PKL. Dengan begitu, anggaran sewa tidak akan terbuang percuma dengan pemanfaatan lahan.

Sumber: radartegal.com