Layanan QRIS Tak Lagi Gratis sejak 1 Juli, Tarif Barunya 0,3 Persen

Layanan QRIS Tak Lagi Gratis sejak 1 Juli, Tarif Barunya 0,3 Persen

QRIS--

RADARTEGAL.DISWAY.ID - Terhitung sejak 1 Juli 2023, layanan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) tidak lagi gratis bagi pedagang atau usaha mikro yang menggunakannya. 

Jika sebelumnya sama sekali tidak dipungut tarif atau sebesar 0 persen, maka sekarang Bank Indonesia (BI) memastikan telah menentukan tarif baru Merchant Discount Rate (MDR) untuk layanan tersebut sebesar 0,3 persen. 

MDR merupakan biaya yang dikenakan kepada pedagang oleh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP). BI sendiri bertugas menentukan besaran distribusi MDR.

Dalam pelaksanaannya, MDR dibayarkan oleh merchant kepada acquirer atas setiap transaksi konsumen dalam pembelian layanan atau barang yang sekaligus sebagai penerbit UE Chip based yang terlibat langsung dalam pemrosesan transaksi.

Hal ini seperti disampaikan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo. Menurutnya, penyesuaian tarif QRIS baru tersebut berlaku sejak 1 Juli 2023. 

"Penyesuaian kebijakan Merchant Discount Rate (MDR) QRIS bagi merchant usaha mikro menjadi 0,3 persen, efektif sejak 1 Juli 2023," ujar Perry dikutip pada Kamis, 6 Juli 2023.

BACA JUGA:Bapenda Brebes Genjot Elektronifikasi PAD, Dua Retribusi Gunakan QRIS

Penyesuaian kebijakan itu nampaknya sejalan dengan adopsi QRIS yang semakin meluas. Hal ini tercermin pada penambahan jumlah pengguna dan merchant QRIS sampai Mei 2023.

Menurut Perry, jumlahnya telah mencapai masing-masing 35,8 juta dan 26,1 juta. Dengan total volume transaksi sebesar 744 juta.

Perkembangan ini tentunya sejalan dengan pengembangan fitur QRIS di domestik dan antarnegara.

"BI berterimakasih kepada masyarakat luas, khususnya wong cilik, para penjual bubur, penjual sayur, warteg, pasar tradisional, rumah ibadah, hingga pengamen yang sudah menggunakan QRIS," kata Perry.

Dia menekankan bahwa Bank Sentral bersama industri dan asosiasi sistem pembayaran berkomitmen untuk terus meningkatkan dan memperluas kemudahan layanan, termasuk QRIS.

Terkait tarif ini, setiap merchant diwajibkan membayar MDR dan tidak diperbolehkan untuk dibebankan kepada konsumen yang berpotensi menyebabkan kenaikan harga produk atau layanan.

Adopsi QRIS sendiri semakin luas tecermin pada penambahan jumlah pengguna hingga 35,80 juta dan merchant QRIS sebanyak 26,1 juta.

Sumber: