Komisi C DPRD Pemalang Singgung Penyetoran Deviden Bank Mitra Pemda Molor, Kabag Perekonomian Jelaskan Ini

Komisi C DPRD Pemalang Singgung Penyetoran Deviden Bank Mitra Pemda Molor, Kabag Perekonomian Jelaskan Ini

Kabag Perekonomian Setda Pemalang Bagus Sutopo menjelaskan soal deviden bank mitra pemda yang menurut Komis C DPRD penyetoran nya molor.-Agus Pratikno-

PEMALANG, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Pernyataan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang H Noor Rosyadi terkait penyetoran deviden bank mitra pemda molor, mendapat tanggapan.

Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian Setda Pemalang Bagus Sutopo menjelaskan soal teknis dan ketentuan yang telah disepakati oleh pemegang saham, ihwal deviden

Bagus mengatakan, beberapa deviden di BUMD diatur didalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Contohnya di Bank Jateng. Dalam RUPS itu ada beberapa deviden yang penyetorannya dalam dua kali termin. Yaitu di awal dan pada semester kedua. Karena ketentuan itu telah menjadi keputusan RUPS. 

BACA JUGA:Penyetoran Deviden Bank Mitra Pemda Pemalang Molor, Ketua Komisi C DPRD Pertanyakan Ini

Kemudian, lanjut dia, ada beberapa BUMD, seperti PDAM untuk penyetoran devidennya menunggu proses audit dari BPKP. 

"Meskipun devidennya sudah siap untuk disetorkan. Namun karena menunggu audit BPKP, akhirnya belum selesai atau belum disetorkan devidennya," katanya, kepada Radar Tegal.

Menurutnya, dalam proses penyetoran atau penyerahan deviden itu ada teknis dan prosedurnya. Sehingga ketentuan itu harus dilalui.

Terkait dana deviden yang dianggap hanya mengendap di Bank Jateng tanpa ada perhitungan, tandas Bagus, karena penyampaiannya kepada pemilik saham. 

BACA JUGA:Banyak Usaha Mangkrak, Nasib PDAU Pemalang Diujung Tanduk, Pj Sekda : Perbaiki atau Amputasi?

Maka dalam RUPS yang mempunyai hak menentukan atau menyepakati adalah para pemegang saham. 

"Berarti para bupati dan walikota se-Jawa Tengah. Apabila Kabupaten Pemalang akan menginisiasi soal dana deviden yang mengendap ada perhitungannya, maka itu domainnya para pemegang saham untuk menyampaikan di dalam RUPS," jelasnya.

Lebih lanjut Bagus menerangkan, soal perhitungan deviden, itu konteksnya bupati mewakili pemerintah daerah pada saat RUPS ada kesepakatan untuk mengusulkan adanya perhitungan dana deviden tersebut. Atau menyepakati untuk penyerahan devidennya sekali pakai . 

"Artinya deviden tahun 2022 itu bisa diserahkan di awal tahun 2023 secara penuh," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: