MANTAP! Job Cafe Disnakerin Kota Tegal Fasilitasi Generasi Z Cari Kerja

MANTAP! Job Cafe Disnakerin Kota Tegal Fasilitasi Generasi Z Cari Kerja

Pencari kerja mendapatkan pelayanan di Job Cafe Disnakerin Kota Tegal.-K Anam Syahmadani-

BACA JUGA:Total 212.800, Daftar Pemilih di Kota Tegal untuk Pemilu 2024 Bertambah 7.498

Tidak cukup hanya dengan memberikan info lowongan kerja dan membiarkan mereka mencoba mengaksesnya tanpa membekali mereka dari aspek softskills. 

“Dengan nongkrong dan ngobrol di cafe akan terbangun komunikasi personal antara pencari kerja dan tim Job Cafe, yang sangat membantu layanan penempatan kerja,” kata Heru.

Sekadar informasi, lowongan kerja dan layanan aplikasi berbasis teknologi informasi tidak akan cukup mengatasi tingginya angka pengangguran. Sehingga, Disnakerin ingin mengimplementasikan Society 5.0, memanfaatkan kemajuan teknologi dengan tetap fokus menempatkan sumber daya manusia pencari kerja sebagai subjek yang harus dilayani dengan hati.

Terkait konsep nongkrong, Heru menjelaskan, kebanyakan pencari kerja adalah generasi Z yang suka nongkrong. Menginginkan sesuatu serba instan, membutuhkan kebebasan dalam memilih pekerjaan. 

Dengan demikian, di Job Cafe mereka tetap bisa nongkrong dan bisa mendapatkan menu layanan dari Job Cafe terkait pekerjaan. 

BACA JUGA:Kepesertaan JKN Kota Tegal Capai 97,91 Persen, Pj Sekda: Setiap Bulan Ada Progres

Pembuatan Job Cafe, menurut Heru, memiliki dasar hukum yakni Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 39 Tahun 2016 tentang Penempatan Tenaga Kerja.

Di mana pada Bagian Ketiga Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Pasal 11 Ayat 1 disebutkan bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota mempunyai tugas layanan antar kerja. 

Lalu Ayat 2 menyebut Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyiapkan sumber daya manusia pelayanan antar kerja. 

Dalam Perda Kota Tegal Nomor 10 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan disebutkan dalam Bab V Penempatan Tenaga Kerja Pasal 18, pelayanan penempatan tenaga kerja berbentuk informasi pasar kerja, penyuluhan dan bimbingan jabatan, serta perantaraan kerja.

Melalui Job Cafe, Disnakerin berharap dapat menekan angka Tingkat Pengangguran Terbuka. 

BACA JUGA:Kemarau, 10.000 Liter Air Bersih Digelontor Polres Tegal Kota untuk Warga

“Job Cafe ini adalah salah satu upaya Pemerintah Kota Tegal dalam memberikan informasi lowongan kerja, tempat konsultasi bimbingan dan penyuluhan jabatan, penyaluran dan penempatan tenaga kerja. Ini inovasi strategi Disnakerin dalam mengatasi pengangguran,” ujar Heru. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: