Total 212.800, Daftar Pemilih di Kota Tegal untuk Pemilu 2024 Bertambah 7.498

Total 212.800, Daftar Pemilih di Kota Tegal untuk Pemilu 2024 Bertambah 7.498

RAPAT PLENO- Rapat Pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap Pemilu 2024 Kota Tegal berlangsung, Selasa, 20 Juni 2023.-TEGUH M/RADAR TEGAL GROUP-

TEGAL, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Bertambah menjadi 212.800, daftar pemilih di Kota Tegal untuk Pemilu 2024 sudah ditetapkan, Selasa, 20 Juni 2023. Jumlah tersebut meningkat dari pemilu 2019 lalu yang hanya 204.852 pemilih.

“Kalau kita cermati di DPT 2019 lalu, maka ada peningkatan sebanyak 7.498 pemilih,”ungkap Komisioner KPU Kota Tegal Akhmad Khaerudin, Selasa, 20 Juni 2023 dalam rapat pleno penetapan DPT yang digelar Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Menurut Khaerudin, dari rapat pleno itu memutuskan jumlah DPT di Kota Tegal pada Pemilu 2024 sebanyak 212.800 pemilih. 

Sebelum KPU menerima DP4 dari Kemendagri melalui disdukcapil sebanyak 216.891 pemilih, pihaknya bersama unsur terkait seperti Bawaslu kemudian melakukan pemutakhiran data hingga menghasilkan angka dengan jumlah tersebut.

Pnetapan DPT merupakan bagian akhir dari penyusunan daftar pemilih. DPT itu nantinya akan menjadi dasar keputusan penetapan jumlah kebutuhan logistik dalam Pemilu 2024.

“Hari ini kita tetapkan DPT untuk menjadi dasar pengambilan keputusan terkait logistik Pemilu. Seperti, jumlah surat suara dan sebagainya,”katanya.

BACA JUGA:Kedap Air, 3.815 Kotak Suara dari Karton Duplex Dibutuhkan KPU Kota Tegal untuk Pemilu 2024

“Setelah menerima DP4, kita melakukan pencoklitan, penetapan DPS, masukan dari masyarakat dan pengawasan Bawaslu, sinkronisasi data, DPSHP hingga menjadi DPT,”tandasnya.

Khaerudin menegaskan, selama melakukan pemutakhiran daftar pemilih ada sejumlah persoalan yang pihaknya temui. Seperti adanya kegandaan NIK dan pemilih yang sudah meninggal.

Namun itu sudah bisa pihaknya eksekusi sebelum penetapan DPT.

“Ada pemilih yang memang sama sekali belum terekam datanya dan belum punya NIK/KK. Kemudian adanya NIK ganda, satu NIK dua orang dan 1 orang punya dua NIK, mobilitas dan meninggal,”jelasnya.

Khaerudin menambahkan, untuk saat ini daftar pemilih DPT sudah terkunci. Namun, dinamisasi data masih terus berlanjut.

“Nantinya, itu akan mendapatkan perlakuan khusus. Seperti nantinya masuk dalam Daftar pemilih tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK),”pungkasnya.

Komisioner KPU lainnya, Thomas Budiono menambahkan, penetapan DPT ini sebagai bahan untuk penghitungan kebutuhan logistik. Namun, nantinya ada penambahan 2 persen untuk mengantisipasi perkembangan data pemilih yang terus berkembang.

Sumber: