Dua Remaja 17 Tahun Jadi Korban Pengeroyokan di Cilacap, Polisi Langsung Lakukan Ini

Dua Remaja 17 Tahun Jadi Korban Pengeroyokan di Cilacap, Polisi Langsung Lakukan Ini

PEMERIKSAAN- Empat terduga pengeroyokan terhadap korban saat menjalani pemeriksaan di Mapolresta Cilacap, Sabtu 30 Juni 2023.-RADAR BANYUMAS-

CILACAP, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Kasus kenakalan remaja yang berujung ke ranah hukum terjadi di Cilacap. Dua remaja berusia 17 tahun menjadi korban pengeroyokan 4 remaja lainnya.

Dua korban tersebut yakni RS, 17 tahun dan RF, 17 tahun. Keduanya menjadi korban kekerasan di depan toko yang berada di Desa Sidamulya Kecamatan Sidareja Kabupaten Cilacap

Korban RS mengalami luka sobek pada bagian belakang kepala setelah mendapatkan serangan berulang kali. Sedangkan RF mengalami sobek pada bagian dahi akibat insiden tersebut.

Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan, para tersangka berhasil diidentifikasi dan ternyata masih berusia remaja. Polisi segera melakukan penangkapan terhadap para tersangka yakni SR, 17 tahun, ARS, 16 tahun, AF, 17 tahun, dan CCM, 18 tahun.

Mengutip dari Radar Banyumas, Kapolresta Cilacap Kombes Pol Fannky Ani Sugiharto melalui Kasi Humas Iptu Gatot Tri Hartanto mengatakan, pihaknya menerima laporan mengenai adanya tindakan pengeroyokan di wilayah Sidareja. Selanjutnya, mereka segera melakukan penyelidikan.

"Dalam laporan, 2 orang remaja dikeroyok oleh 4 orang. Tanpa alasan yang jelas korban menjadi sasaran amukan para tersangka dan langsung kita tindak lanjuti," katanya, Minggu, 2 Juli 2023.

BACA JUGA:Diduga Jadi Korban Pengeroyokan Geng Motor, Pihak Keluarga Sempat Tak Merasa Kehilangan

"Beruntung kedua korban segera mendapat pertolongan, sehingga tidak terjadi korban jiwa," lanjut Iptu Gatot.

Menurutnya, saat ini sedang marak kelompok remaja yang berbuat anarkis di wilayah Cilacap. Karenanya, kepada para pelaku polisi melakukan tindakan tegas.

Karena perbuatannya, para tersangka kemudian tersandung Pasal 170 KUHP mengenai tindakan pengeroyokan dengan ancaman 7 tahun penjara. Bahkan akan dilakukan tindakan tegas jika memang mengancam nyawa dan mengganggu ketertiban.

"Polisi bersama Forkompimda dan PJ Bupati sepakat untuk melakukan tindakan terukur jika memang tindakan kelompok remaja tersebut membahayakan nyawa orang lain," pungkas Iptu Gatot. ***

Sumber: radar banyumas