Penyetoran Deviden Bank Mitra Pemda Pemalang Molor, Ketua Komisi C DPRD Pertanyakan Ini

Penyetoran Deviden Bank Mitra Pemda Pemalang Molor, Ketua Komisi C DPRD Pertanyakan Ini

Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Pemalang H Noor Rosyadi menjelaskan molornya penyetor deviden bak mitra pemda.-Agus Pratikno-

BACA JUGA:Demi 2 Kambing Kurban Ribuan Warga Bersepeda 9 Km Meriahkan Hari Bhayangkara ke-77 Polres Pemalang

Karena tutup buku sejak 31 Desember. Sehingga  semestinya setelah tutup buku, laporan  sudah jadi dan setelah RUPS maka maksimal bulan April dana deviden untuk pemerintah daerah harus  segera disetor tanpa harus menunggu lama. 

Disebutkan deviden pemerintah daerah dari Bank Jateng tahun 2022 senilai Rp18 miliar. Namun sangat disayangkan hingga sekarang juga belum disetorkan sehingga dana itu hanya mengendap di Bank Jateng. 

"Padahal jika sudah disetorkan, dana deviden itu bisa digunakan oleh Pemerintah Daerah. Jadi semakin cepat akan semakin lebih baik," jelasnya.

Ditegaskan, jika terjadi molor dana deviden yang belum disetorkan, mestinya oleh bank yang bersangkutan harus ada perhitungannya dengan bulan berjalan ada jasanya atau bunganya. 

BACA JUGA:Lantik Dua Pejabat Disdukcapil, Plt Bupati Pemalang Tegaskan Tak Ada Jual Beli Jabatan

"Kalau uang deviden itu diendapkan tanpa ada laporan atau penyetoran kepada pemerintah daerah, maka tidak ada gunanya. Karena tanpa ada perhitungan yang jelas," tegasnya.

Oleh karena itu, pihaknya meminta Bagian Perekonomian Setda Kabupaten Pemalang untuk segera mengirimkan surat kepada Gubernur dan kepada komisaris serta direktur utama PD Bank Jateng yang ditandatangani oleh Bupati. 

Adapun isi surat itu, agar deviden atau bagi hasil dari laba itu untuk segera diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten dan Kota termasuk Kabupaten Pemalang. Batas waktu paling lambat bulan April.

BACA JUGA:Penyakit Purok Mengancam, Petani Tembakau Pemalang Mulai Resah

"Karena apa, selama ini untuk penyetoran deviden itu selalu mundur bahkan yang terjadi deviden itu baru diserahkan pada bulan memasuki triwulan ke III  atau baru diserahkan pada bulan September. Maka keterlambatan itu harusnya ada perhitungan atau konsekuensi yang harus diberikan oleh bank," paparnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: