Di Brebes, Tunggakan Tunjangan P3K dan Pengurangan Insentif Penggiat Agama Jadi Sorotan

Di Brebes, Tunggakan Tunjangan P3K dan Pengurangan Insentif Penggiat Agama Jadi Sorotan

--

BREBES, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Di Brebes, tunggakan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan pengurangan insentif penggiat agama tengah menjadi sorotan.

Perwakilan Fraksi PKB DPRD Brebes Haryanto dalam pandangan umum fraksinya menyoroti belum terealisasinya tunggakan tunjangan (P3K). Selain itu, adanya pengurangan nominal insentif bagi ribuan penggiat agama Islam juga disoal.

Hal tersebut mencuat dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Brebes, Selasa, 27 Juni 2023. Haryanto merespon belum cairnya tunjangan bagi P3K tahap dua sebanyak 2.824 orang yang sudah menerima SK per Juni 2022. 

Pihaknya mendorong, Pemkab Brebes segera merealisasikan tunjangan yang menjadi hak P3K tersebut. Sebab, ketentuan tunjangan P3K menjadi amanat Perpres 98/ 2020 yang ditindaklanjuti Permendagri Nomor 6/ 2021.

Paripurna hari itu, dipimpin langsung Ketua DPRD M Taufiq dan Wakil Ketua Zubad Fahilatah, Teguh Wahid Turmudzi dan Wurja. Turut hadir, Penjabat Bupati Brebes Urip Sihabudin.

“Kami meminta pemerintah daerah bisa segera merealisasikan tunjangan P3K Tahun 2022. Terlebih, sekarang sudah ada penyerahan SK P3K tahap 3 yang baru pada Selasa (27/6),” ujarnya.

BACA JUGA:Tunggakan Tunjangan PPPK di Brebes Belum Cair, Fraksi PKB Desak Pemkab Segera Bayar

Selain tunggakan tunjangan P3K, kata dia, pihaknya juga meminta Pemkab Brebes menormalisasi insentif bagi penggiat Agama Islam. Sebab, dibandingkan tahun 2021, pemberian insentif 2022 terjadi pengurangan.

Padahal, jika melihat Silpa APBD Tahun 2022 sekitar Rp70 miliar lebih. Sehingga, mohon untuk dikembalikan anggarannya seperti semula. Pemandangan umum fraksi PKB tersebut, disampaikan dalam paripurna dengan agenda Penyampaian Raperda Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Brebes TA 2022.

Sementara itu, Penjabat Bupati Brebes Urip Sihabudin menambahkan, terkait tunjangan P3K 2022 yang belum terbayarkan, pihaknya mengaku, sudah bersurat ke Kementerian Keuangan pada Februari 2022. 

Isinya, agar tunjangan P3K tahap dua yang belum cair bisa diganti pada 2024 mendatang. Sebab, dalam DAU 2023 alokasi tunjangan P3K untuk menutup kebutuhan sebesar Rp38 miliar tersebut belum muncul.

“Bahkan, sejak diusulkan pada 2022 juga belum masuk sehingga kembali pengajuan untuk 2024. Kekurangan tunjangan P3K yang belum terbayar, yakni tunjangan keluarga dan lainnya memang belum diterima,” pungkasnya.***

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: