Transaksi di Pinggir Jalan, Pengedar Sabu di Pekalongan Diringkus Polisi
MIF, pengedar sabu, warga Dukuh Kaso Tengah, Desa Doro, Pekalongan diringkus polisi saat transaksi di pinggir jalan.-Hadi Waluyo-radar pekalongan
BACA JUGA:PPDB Tahun Ajaran 2023-2024 Kabupaten Pekalongan, Bupati Minta Sekolah Utamakan Anak Tak Mampu
Setelah aksi kejar-kejaran selama kurang lebih 15 menit, polisi berhasil mengamankan laki-laki tersebut. Namun, saat ditangkap, tak ditemukan bukti sabu di tubuh tersangka.
Setelah diinterogasi, pelaku mengakui telah membuang sabu miliknya saat melarikan diri dari petugas.
Polisi pun melakukan pencarian barang bukti di sekitar gang dimana pelaku akan melakukan transaksi sabu.
Petugas akhirnya menemukan barang yang telah dibuang laki-laki tersebut.
BACA JUGA:Kebakaran Hanguskan Satu Rumah Warga Dukuh Jebogo Kabupaten Pekalongan
Untuk mengelabui petugas, sabu disimpan di bekas wadah minuman gelasan. Di dalam wadah minuman gelasan itu, sabu ditempel menggunakan isolasi.
Setelah dibuka, ternyata di dalam wadah bekas minuman gelasan yang telah dibuang oleh laki-laki tersebut terdapat 1 paket sabu terbungkus plastik klip transparan dan dililit isolasi warna hitam.
Paket sabu itu dijual antara Rp450 ribu hingga Rp600 ribu. Tersangka dijerat dengan Pasal 114 (1) subsider Pasal 112 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: