Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 Bakal Disederhanakan, Ini Alasannya

Hasil Penghitungan Suara Pemilu 2024 Bakal Disederhanakan, Ini Alasannya

Ketua KPU didampingi empat komisioner memberikan sambutan dalam FGD rancangan PKPU di Jatibarang Brebes.-Syamsul Falaq-

JATIBARANG, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Hasil penghitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) Serentak 2024, rencananya akan disederhanakan

Wacana tersebut terungkap dalam Forum Group Discussion (FGD) Rancangan Peraturan KPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu Serentak 2024. 

Bertempat di meeting room Anggraeni Hotel Jatibarang Brebes, FGD dihadiri perwakilan pengurus partai politik, organisasi masyarakat dan stakeholder terkait.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes Divisi Teknis Ita Listiana Ningsih menjelaskan, dalam FGD mengerucut pada tiga isu strategis PKPU tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara. 

BACA JUGA:Ini Deadline KPU Brebes untuk 723 Bacaleg BMS dan Parpol Lengkapi Berkas Persyaratan

Yakni, metode penghitungan suara dapat dilakukan secara paralel dalam bentuk dua panel. 

Kedua, penyampaian salinan berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada para pihak.

"Penyampaian salinan Berita Acara pemungutan dan penghitungan suara, termasuk sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi, pengawas TPS dan PPK melalui PPS diusulkan dalam format digital Sirekap," ungkapnya saat mengisi FGD.

Isu strategis ketiga dalam FGD, lanjut Ita, fokus pada penyederhanaan dan perubahan nomenklatur formulir berita acara, sertifikat hasil dan pencatatan. 

BACA JUGA:Banyak Petugas PPS yang Kelelahan dan Meninggal saat Pemilu Masuk dalam Evaluasi

Artinya, hasil penghitungan suara yang sebelumnya merupakan dokumen terpisah, nantinya disederhanakan menjadi satu dokumen. Dan diubah nomenklaturnya menjadi formulir model C. Hasil-PPWP/ DPR / DPD / DPRD Prov / DPRD Kabupaten / Kota (lima formulir).

"Sehingga penghitungan dan rekapitulasi perolehan suara di tingkat TPS akan lebih mudah. Sebab formulirnya disederhanakan," ujarnya.

Ita Listiana Ningsih menuturkan, hasil FGD tersebut nantinya akan menjadi pertimbangan sekaligus upaya sosialisasi penyederhanaan isu strategis. 

Sebab, Pemilu Serentak 2019 lalu menjadi pengalaman pertama sekaligus bahan evaluasi. Sehingga perlu kesepahaman dalam mengawal mekanisme pemungutan dan penghitungan suara.

Sumber: