Jumlah DPT Pemilu 2024 di Brebes Berkurang 2.786 Pemilih, Begini Penjelasan KPU

Jumlah DPT Pemilu 2024 di Brebes Berkurang 2.786 Pemilih, Begini Penjelasan KPU

Ketua bersama komisioner KPU Brebes menggelar rapat pleno rekapitulasi dan penetapan DPT Pemilu 2024.-Syamsul Falaq-

BREBES, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Kabupaten BREBES, tercatat berkurang sebanyak 2.786 pemilih. Hal itu, terungkap dalam rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan DPT tingkat Kabupaten pada Pemilu 2024, Rabu 21 Juni 2023. 

Rapat pleno penetapan DPT tingkat kabupaten, dipimpin langsung lima komisioner Komisi Pemilihan Umum kota bawang. Pesertanya, seluruh perwakilan pengurus partai politik, OPD dan penyelenggara pemilu.

Ketua KPU Brebes Muamar Riza Pahlevi mengungkapkan, rekapitulasi dan penetapan DPT Pemilu 2024 sebanyak 1.511.717 pemilih. Rinciannya, 764.919 pemilih laki-laki dan 746.798 perempuan dengan jumlah TPS 6.291. 

Jumlah DPT, berkurang jika dibandingkan perubahan setelah Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan terakhir 1.512.655 pemilih.

BACA JUGA:Laporan Pungli di Sekolah Kabupaten Brebes Marak, Tim Saber Lakukan Ini ke Kasek

"Hasilnya, total DPT yang ditetapkan sebanyak 1.511.717 pemilih. Jumlah tersebut, berkurang 2.786 karena Tidak Memenuhi Syarat (meninggal dunia), ganda, pindah domisili serta ada yang masuk TNI-Polri," jelasnya kepada awak media.

Berdasarkan rincian rekapitulasi dan penetapan DPT, lanjut Riza, meliputi jumlah pemilih aktif tercatat 1.511.717. Kemudian, jumlah pemilih TMS 4.313, potensi pemilih baru 1.527, jumlah perbaikan data pemilih 10.163 dan jumlah pemilih potensial non KTP-el 33.684.

"Dari total DPT yang ditetapkan, nantinya akan bertahan hingga Pemilu 2024 mendatang. Sehingga, masih ada kemungkinan jumlahnya berubah," ujarnya.

Muamar Riza Pahlevi menambahkan, terkait mekanisme DPT yang sudah masuk sesuai domisili dan TPS. Namun, jika berencana pindah tempat memilih karena alasan merantau atau pindah tugas. Harapannya, bisa mengajukan pindah tempat memilih agar tetap bisa menggunakan hak pilihnya. 

BACA JUGA:Demi Masuk Sekaloh Favorit, Pendaftar PPDB SMP di Brebes Rela Antre Sejak Subuh

Prosesnya (pindah tempat mencoblos), bisa mendatangi PPS dan mengisi formulir sebagai bukti pindah tempat mencoblos. Waktunya, maksimal tujuh hari sebelum pelaksanaan pemilu guna menyiapkan dan mengakomodir di TPS baru. *

Sumber: