Jika Terjadi Perselisihan Pendirian Rumah Ibadah, Pemerintah Wajib Lakukan Ini

Jika Terjadi Perselisihan Pendirian Rumah Ibadah, Pemerintah Wajib Lakukan Ini

PARIPURNA- Rapat Paripurna tentang Raperda Kerukunan Umat Beragama. -TEGUH M/RADAR TEGAL GROUP-

“Kegiatan forum ini penganggarannya juga melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah,”katanya.

Sutari menambahkan, kondisi harmonis kerukunan umat beragama perlu terjaga dan meningkat. Karenanya, untuk mengantisipasi dinamika masyarakat yang terus berkembang maka perlu membentuk raperda tentang peningkatan kerukunan umat beragama.

“Demikian pokok-pokok jawaban atas pendapat Wali Kota Tegal terhadap rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD yang dapat saya sampaikan. Selanjutnya, akan ada pembahasan melalui alat kelengkapan Dewan, agar segera mendapatkan persetujuan dan penetapan menjadi Perda,”pungkasnya.

BACA JUGA:Pansus II Lanjutkan Pembahasan Raperda Pajak dan Retribusi Daerah Kota Tegal

Ketua DPRD Kota Tegal Kusnendro memimpin langsung jalannya rapat paripurna DPRD tersebut. Usai mendapatkan persetujuan, Raperda KUB tersebut akan dibahas dalam panitia khusus (Pansus).

Kusnendro saat menutup rapat paripurna mengatakan selanjutnya, alat kelengkapan DPRD akan segera melakukan pembahasan terhadap raperda KUB tersebut. Nantinya, pihaknya akan menggelar rapat paripurna kembali untuk menyampaikan hasil pembahasan. ***

Sumber: