Tunggakan PBB Brebes Masih Tinggi, Anggota DPRD Sebut Ada yang Digunakan Petugas
ilustrasi PBB--
BREBES, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Masih tingginya Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Brebes membuat banyak pihak berreaksi. Salah satunya Anggota DPRD Kabupaten Brebes Mustolah.
“Kita sempat turun di sejumlah kecamatan, ternyata ada yang digunakan oleh petugas pajak untuk kepentingan pribadi. Sehingga lupa untuk disetorkan ke kas daerah,” ungkap Mustolah menanggapi tunggakan pembayaran PBB di Kabupaten Brebes yang mencapai Rp25 miliar.
Bukan hanya tahun ini, tunggakan tersebut terjadi sejak tahun 2014 lalu.
“Kepada petugas yang ikut dalam rangkaian penagihan pajak, dimohon bisa ikut membantu, dikarenakan ini untuk kepentingan semuanya,” ungkap Mustolah yang juga Wakil Ketua Pansus 36 DPRD Brebes, Senin 12 Juni 2023.
Anggota Fraksi PKB DPRD Brebes ini, meminta jika masih ada uang pajak yang masih berada di tangan petugas penarik pajak, untuk segera dikembalikan. Yakni, dengan menyetorkan ke kas daerah.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengapresiasi langkah Bapenda Brebes yang menggandeng pihak Jaksa Pengacara Negara (JPN) dari Kejari Brebes, untuk ikut serta melakukan penagihan kepada penunggak pajak.
BACA JUGA:Masih Ada yang 0 Persen, Capaian PBB-P2 59 Desa di Brebes Rendah
Terkait hal ini, berbagai upaya terus dilakukan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Brebes. Salah satunya menggandeng pihak kejaksaan selaku jaksa pengacara negara. Komitmen penagihan piutang PBB, diwujudkan dalam penandatanganan Surat Kuasa Khusus Non Litigasi antara Kepala Bapenda Subandi dengan Kepala Kejari Brebes Yadi Rachmat Sunaryadi.
Penandatanganan SKK Non Litigasi Penagihan Piutang PBB, berlangsung di Aula Kantor Bapenda, Kamis 8 Juni 2202 lalu.
Kepala Bapenda Brebes Subandi menjelaskan, sinergitas dengan Kajari Brebes dalam MoU SKK Non Litigasi ini menjadi kali kedua dalam Tahun 2023. Targetnya, Kejari Brebes bisa ikut mendongkrak penagihan piutang PBB-P2 sejak 2014-2022.
Total tunggakan piutang yang di-SKK-kan, mencapai Rp4.726.160.796 dengan harapan bisa tertagih.
“Dari total piutang PBB tersebut, tersebar di empat kecamatan Larangan, Paguyangan, Bulakamba dan Salem. Sebarannya, sembilan desa meliputi Larangan, Siandong, Sitanggal, Slatri, Kedungbokor, Rengaspendawa, Taraban, Kedungoleng, Bangsri dan Pangebatan,” ujarnya.
BACA JUGA:Tunggakan PBB Brebes Sampai Rp4,72 Miliar, DPRD Minta Pemkab Perhatikan Desa yang Lunas
Tunggakan piutang tersebut, lanjut Subandi, merupakan tahap dua yang di SKK-kan dari total piutang Rp25.792.019.601. Yakni, piutang sejak Tahun 2014 hingga 2022 cut off Mei 2023. Penandatanganan SKK, merupaka upaya lanjutan setelah penagihan secara langsung dan intensif. Khususnya, pada semua kopak sebagai petugas lapangan termasuk pemerintah desa setempat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: