PENTOL RAH! Angka Kemiskinan Ekstrem Pemalang Turun dari 9 Persen Jadi 2,78 Persen
Plh Bupati Pemalang Mohamad Sidik bersama jajarannya mengikuti zoom meeting dengan Gubernur Jawa Tengah soal angka kemiskinan ekstrem.-Agus Pratikno-
PEMALANG, RADARTEGAL.DISWAY.ID – Pemerintah Kabupaten PEMALANG telah berhasil menurunkan angka kasus kemiskinan ekstrem.
Buktinya, angka kemiskinan ekstrem Pemalang yang sebelumnya 9 persen para 2022, turun jadi 2,87 persen di tahun ini.
Prestasi itu didapat setelah Pemkab Pemalang melakukan berbagai upaya intervensi kolaborasi dengan berbagai pihak, terhadap 8 layanan dasar.
Upaya intervensi kolaborasi tersebut dilakukan baik melalui APBD provinsi dan kabupaten, maupun melibatkan potensi yang dimiliki Kabupaten Pemalang.
Seperti Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) dan Corporate Sosial Responsibility (CSR) dari pihak swasta.
BACA JUGA:Gas 3 Kg Langka, Warga Pemalang Resah Pemkab Segera Cek Lapangan
Plh Bupati Pemalang Mohamad Sidik mengatakan, angka kasus kemiskinan ekstrem di Kabupaten Pemalang dari tahun ke tahun secara bertahap semakin menurun.
Tahun ini angka kemiskinan ekstrem turun menjadi 2,78 persen atau 33 ribu kepala keluarga, dari tahun sebelumnya sebesar 9 persen. Dan ditargetkan menjadi 0 persen pada Tahun 2024 mendatang.
Menurutnya, berbagai upaya yang telah dilakukan untuk penanggulangan kemiskinan fokus pada 8 pelayanan dasar.
Karena pelayanan dasar itu yang digunakan untuk mengukur angka kemiskinan ekstrem secara global.
BACA JUGA:Target Naik Jadi 1 Miliar, Bulan Dana PMI Pemalang Tahun 2023 Resmi Dibuka
"Delapan pelayanan dasar ini yang mempengaruhi ekstrem atau tidak ekstrem kemiskinan di Kabupaten Pemalang," katanya usai mengikuti Zoom Meeting Evaluasi Pelaksanan dan Percepatan Intervensi Penanggulangan Kemiskinan Ekstrim (PKE) bersama Gubernur Jawa Tengah di Command Room Diskominfo.
Mohamad Sidik yang saat itu didampingi Kepala Bappeda Sudjarwo dan Plt Kepala Dinsos KBPP Kabupaten Pemalang Rosi Kartika Dewi menjelaskan tentang 8 layanan dasar.
Disebutkan, 8 layanan dasar ini antara lain Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), air, listrik, jamban, anak tidak sekolah ( ATS), disabilitas, stunting dan pengangguran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: