Kernet Bus Pekalongan-Jakarta Sikat Iphone 13 Pro Max, Modus Pecah Kaca Mobil

Kernet Bus Pekalongan-Jakarta Sikat Iphone 13 Pro Max, Modus Pecah Kaca Mobil

Pelaku pencurian dengan modus pecah kaca mobil berhasil ditangkap Satuan Reskrim Polsek Wiradesa dan Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan. -Hadi Waluyo-radar pekalongan

KAJEN, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Pelaku pencurian dengan pecah kaca di jalur Pantura Pekalongan berhasil diungkap Satuan Reskrim Polsek Wiradesa dan Tim Resmob Satreskrim Polres Pekalongan. 

Pelaku bernama Slamet Suprayitno (43), warga Kandang Panjang, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan, ditangkap di Jalan Dukuh Tengah, Kecamatan Ketanggungan, Kabupaten Brebes.

Kapolres Pekalongan AKBP Wahyu Rohadi, didampingi Waka Polres Pekalongan Kompol Ahmad Ghifar Al Ahfaqsy, dan Kasat Reskrim AKP Isnovim.

Dalam gelar perkara di Mapolres Pekalongan mengatakan, Polres Pekalongan berhasil ungkap kejadian pencurian dengan pemberatan (curat) dengan modus operandi pecah kaca kendaraan roda empat.

BACA JUGA:Bupati Pekalongan Sebut Barokah Mbah Wali Tandur Paninggaran Sangat Luar Biasa

"Kejadian ada di halaman parkir Kantor Kecamatan Wiradesa. Ada sebuah mobil terparkir di situ kemudian didatangi oleh dua orang dengan mengendarai sepeda motor. Satu orang turun kemudian melakukan pecah kaca," terang AKBP Wahyu Rohadi.

Pelaku berhasil mengambil satu buah tas berisi satu unit handphone merek Iphone 13 Pro Max dan uang Rp400 ribu milik korban Bryan Satryawan. Saat itu, korban tengah ada urusan di Kantor Kecamatan Wiradesa.

"Barang bukti yang berhasil kita amankan yaitu satu unit handphone merek Iphone dan satu buah alat pemecah kaca. Untuk tas menurut keterangan dari pelaku dibuang di sungai," terang Kapolres.

Disebutkan, pelaku ada dua orang. Namun baru ditangkap satu orang. Satu pelaku lainnya masih diburu dan sudah ditetapkan sebagai DPO.

BACA JUGA:Mutasi Sejumlah Kapolsek, Kapolres Batang Sampaikan Pesan Ini

"Sementara ini yang berhasil kita amankan satu orang atas nama Slamet. Yang bersangkutan ini selaku eksekutor atau yang melakukan pecah kaca," katanya.

Pelaku dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Menurutnya, tersangka Slamet merupakan seorang residivis. Dari hasil pengembangan, pelaku sudah tiga kali melakukan kejahatan serupa di tiga TKP. Yakni di Tirto, Pekuncen, dan di Kauman Wiradesa. 

"Ketiganya modusnya sama yakni pecah kaca. Pelaku ini hanya berdua," ungkap Kapolres Pekalongan.

Sumber: radar pekalongan