Tak KB Rawan Stunting, Khofifah: Jangan Sampai Orang Hamil Sambil Gendong Anak
PERTEMUAN - Biro Hukum Pemprov Jateng, Muhamad Abi Dzar Al Ghifari (kanan) sedang memaparkan materi Pertemuan Intensifikasi Pendampingan Ibu Hamil dan Ibu Pasca Persalinan, di Hotel Grand Dian Slawi, Senin, 5 Juni 2023.-YERI NOVELI/RADAR SLAWI-
Dia mengatakan, upaya percepatan penurunan stunting melalui pendampingan ibu hamil dan ibu pasca persalinan, pemerintah daerah agar menindaklanjuti SE Gubernur Jateng.
"Karena Surat Edaran itu sangat membantu program penurunan stunting, angka kematian ibu dan angka kematian bayi," kata Abi Dzar.
Dia memaparkan, SE Gubernur Jateng Nomor : 400/ 0003289 tertanggal 28 Februari 2023 tentang KBPK ini bisa ditindaklanjuti dengan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati/Walikota, Instruksi Bupati/Wali kota, Surat Edaran, dan Instrumen lain.
Pemkab/pemkot dapat menindaklanjutinya dengan disesuaikan pada kondisi dan kebutuhan daerah masing-masing.
“Pemkab/pemkot bisa mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi, dampak langsung kepada masyarakat dan kemudahan dalam melaksanakan rencana aksi serta rencana tindak lanjut, mengingat stunting merupakan fenomena yang memerlukan penanganan cepat,” tukasnya. ***
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: