Belum Kantongi ITR, Pondok Pesantren di Slawi Disoal Warga

Belum Kantongi ITR, Pondok Pesantren di Slawi Disoal Warga

Sekretaris Satpol PP menjadi moderator dalam temu warga Desa Dukuhwringin membahas keberadaan ponpes di areal perumahan.-Hermas Purwadi-

SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Tindak lanjut mediasi antara perwakilan warga Perumahan Griya Indah Blok J Dukuhwringin Kecamatan Slawi Kabupaten Tegal dengan pihak pengelola pondok pesantren digelar di balai desa setempat, Kamis 1 Juni 2023 malam. 

Sebelumnya warga perumahan Griya Indah blok J Dukuhwringin menyoal berdirinya Pondok Pesantren di kawasan tersebut. 

Diduga pendirian pondok pesantren belum mengantongi ijin secara legal, dan aktifitas di pondok pesantren itu mulai mengganggu ketenangan warga.

Ada beberapa kesepakatan yang dihasilkan dalam musyawarah yang turut dihadiri Camat Slawi, Polsek Slawi, Satpol PP, dan Babinsa tersebut.

BACA JUGA:Suhu Politik di Kabupaten Tegal Memanas, Kader Pemuda Pancasila Gabung dengan PPP

Kepala Satpol PP Supriyadi melalui sekretarisnya Tegu Mulyadi menyatakan, mediasi antar masyarakat penghuni perumahan yang diwakili beberapa orang termasuk ketua RT dan RW tersebut tidak keberatan dengan sistem pengajaran atau pesantren yang dipimpin Habib Agil. 

"Yang diresahkan atau yang dikomplain masyarakat perumahan terkait belum adanya perijinan bangunan gedung yang tidak sesuai dengan peruntukannya," ujarnya.

Untuk perijinan setelah semalam dicek, terbukti pengurus ponpes Atholibiyah 01 belum mengajukan ITR ( Informasi Tata Ruang) kepada Dinas PUPR. 

Hal ini menjadi prasyarat atau faktor yang sangat penting bagi sebuah instituisi sebelum melakukan pembangunan apapun. 

BACA JUGA:Kandang Ayam di Kabupaten Tegal Ludes Terbakar, Ratusan Ekor Ayam Terpanggang Habis

"Karena tidak ada informasi tata ruang, maka ponpes Atholibiyah 01 menurut Perda RT RW no 10 tahun 2012 masuk dalam kategori peruntukan boleh untuk sarana pendidikan atau tidak boleh. Kan tidak ada ITR sampai sekarang," cetusnya.

Kesepakatan semalam menyatakan kegiatan pesentren boleh dilanjutkan karena tidak prinsip. 

"Soal bangunan yang sudah terlanjur dibangun melintas dijalan umum agar segera dibongkar, dan pihak ponpes diwajibkan mengurus ITR ke DPUPR untuk selanjutnya mendaftarkan ke kantor Kemenag, bila persetujuan dari DPUPR mengabulkan pendirian ponpes tersebut," ujarnya. *

Sumber: