2.056 Bidang Tanah Aset Pemkab Tegal Belum Bersertifikat, Disperkim: Dideadline Kelar Tahun 2025

2.056 Bidang Tanah Aset Pemkab Tegal Belum Bersertifikat, Disperkim: Dideadline Kelar Tahun 2025

Plt Kabid Perumahan dan Pertanahan Disperkim merinci aset Pemkab Tegal yang belum bersertifikat.-Hermas Purwadi-

SLAWI, RADARTEGAL.DISWAY.ID - Penyertifikatan atau sertifikasi aset yang dilakukan Pemkab Tegal sejak tahun 2021, hingga kini masih menyisakan sediktinya 2.056 bidang tanah.

Jumlah tersesebut harus bisa dirampungkan alias kelar sebelum tahun 2025 mendatang.

Kepala Dinas Perkim Jaenal Dasmin melalui Plt Kepala Bidang Perumahan dan Pertanahan Aris Purwono menyatakan, sesuai dengan MCP (Monitoring Center for Prevention ) KPK memang sudah mentargetkan penyertifikatan aset lahan milik pemda harus sudah kelar di tahun 2025.

"Untuk proses ukur penyertifikatan aset tahun ini sudah kelar dan akan dilanjutkan di tahap pemberkasan. Awalnya di tahun ini kita mendapatkan dukungan anggaran untuk 120 bidang. Namun kami akan selesaikan  sedikitnya 200 bidang. Dan ini butuh dukungan anggaran di perubahan APBD II. Hal ini mengingat penyertifikatan aset pemkab sangat urgen," ujarnya Senin 22 Mei 2023. 

BACA JUGA:Buntut Kecelakaan Bus Masuk Jurang, Parkiran di Kawasan Guci Tegal Harus Dievaluasi

Dia menegaskan, di tahun  ini penyertifikatan akan diarahkan pada keberadaan gedung SD Inpres yang sebagian besar belum bersertifikat. 

Selin itu, puskesmas, perumahan yang terlantar, dan ruas jalan di 3 kecamatan.

"Hingga saat ini ditambah dengan program di tahun 2023, setidaknya sudah berhasil diterbitkan sertifikat 3.352 bidang aset milik pemerintah Kabupaten Tegal. Masih ada sekitart 2.056 bidang lagi yang harus disertifikatkan sampai deadline tahun 2025 mendatang," cetusnya. 

Sejak dimulai tahun 2021, penyertifikatan aset pemkab berhasil diterbitkan 1000 sertifikat. Berlanjut di tahun 2022 sebanyak 925 sertifikat, dan di tahun ini diupayakan sebanyak 200 bidang yang akan diterbitkan sertifikatnya.

BACA JUGA:Akhirnya Tarif Pancuran 13 Guci Tegal Turun Jadi 7.500 dari Sebelumnya 20 Ribu Per Orang

Dia mengklaim di tahun sebelumnya, dengan dukungan keuangan pemkab sebesar Rp2,8 miliar berhasil diwujudkan 1.000 sertifikat bidang tanah aset pemkab yang memiliki luas 1.582.656 meter persegi. 

"Di tahun 2021 lalu bidang tanah yang berhasil kita sertifikatkan meliputi  tanah untuk pasar dan pusat perdagangan sebanyak 2 bidang. Tanah untuk fasilitas kesehatan sebanyak 1 bidang dan tanah untuk fasilitas ruang terbuka hijau sebanyak 2 bidang."

"Tanah untuk fasilitas pendidikan sebanyak 64 bidang, tanah untuk fasiitas kantor sebanyak 2 bidang dan tanah untuk fasilitas jalan kabupaten sebanyak 929 bidang," ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: