Satu Parpol di Kota Tegal Tidak Daftar, Masa Pendaftaran Bacaleg Berakhir

Satu Parpol di Kota Tegal Tidak Daftar, Masa Pendaftaran Bacaleg Berakhir

PERS CONFERENCE- Pers conference penutupan masa pendaftaran Bacaleg 2024 KPU Kota Tegal-TEGUH M/RADAR TEGAL GROUP-

TEGAL, RADARTEGAL.DISWAY.ID- Satu partai politik (parpol) di Kota Tegal tidak mendaftarkan bacaleg ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal. 

Satu parpol yang tidak mengajukan berkas pendaftaran yakni Partai Kebangkitan Nusantara (PKN). Sementara dari 17 parpol yang mendaftar, 16 berkas dinyatakan lengkap dan diterima.

“Dari 17 Parpol yang mengajukan berkas, 16 kami nyatakan lengkap dan diterima setelah melalui proses pemeriksaan,”ungkap Ketua KPU Kota Tegal Elvy Yuniarni, Senin, 15 Mei 2023.

Ely mengatakan, tepat pada Minggu, 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB, pihaknya telah menutup masa pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024. Total ada 17 parpol yang mengajukan berkas pendaftaran.

Namun, hingga berakhirnya masa pendaftaran, satu partai politik tidak mengajukan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) Pemilu 2024 di KPU Kota Tegal. Sementara dari belasan yang mendaftar hanya satu parpol yang berkasnya masih dalam proses pemeriksaan.

“Kami sudah menutup masa pendaftaran Bacaleg tepat pukul 23.59 WIB. Sampai dengan saat itu hanya ada 17 Parpol dari 18 partai peserta pemilu 2024,”katanya.

BACA JUGA: Pendaftaran Bacaleg Partai Gerindra Nyaris Tertunda, Ternyata Ini Sebabnya

Berkas satu parpol, menurut Elvy, masih dalam proses pemeriksaan kelengkapan, yakni Partai Buruh. Menurutnya, pada tahapan pendaftaran pihaknya hanya melakukan pemeriksaan kelengkapan.

“Setelah pendaftaran, kita akan melakukan verifikasi berkas pengajuan Bacaleg Pemilu 2024 yang akan kita mulai pada 15 Mei hingga 23 Juni 2023 mendatang,”tandasnya.

Parpol yang Mengajukan Pendaftaran Bacaleg Pemilu 2024

Berikut ini daftar parpol yang mengajukan dan tidak mengajukan daftar Bacaleg.

Parpol yang mengajukan dan berkasnya lengkap dan KPU Terima yakni :

  1. PKS : 30 Bacaleg
  2. Nasdem : 30 Bacaleg
  3. PDI Perjuangan : 30 Bacaleg
  4. PAN : 30 Bacaleg
  5. Hanura : 30 Bacaleg
  6. Golkar : 30 Bacaleg
  7. Gerindra : 30 Bacaleg
  8. PPP : 29 Bacaleg
  9. PKB : 30 Bacaleg
  10. Ummat : 13 Bacaleg
  11. Demokrat : 30 Bacaleg
  12. Perindo : 30 Bacaleg
  13. PBB : 30 Bacaleg
  14. Gelora : 23 Bacaleg
  15. Garuda : 2 Bacaleg
  16. PSI : 12 Bacaleg

Adapun Parpol yang mengajukan dan berkasnya KPU Terima dan Masih dalam Proses Pemeriksaan

Partai Buruh : 30 Bacaleg

Sumber: