Gaji Molor dan Status PTT Kabupaten Tegal Bureng, Begini Penjelasan BKD

Gaji Molor dan Status PTT Kabupaten Tegal Bureng, Begini Penjelasan BKD

Ketua FKPTT Kabupaten Tegal Sahroni menyampaikan keluhannya kepada Bupati Tegal Umi Azizah di Pendapa Amangkurat Pemkab Tegal.-Yeri Noveli-

BACA JUGA:Link Download PDF Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2023 Kota Tegal Lengkap 30 Hari

Kepala DPPKAD Kabupaten Tegal Amir Makhmud menjelaskan, aturan yang baru untuk rekening belanja pegawai hanya untuk PNS, CPNS dan P3K. 

Agar PTT tetap gajian, maka rekening dialihkan ke belanja barang dan jasa. Ia mengakui karena pengalihan itu hal baru, maka terjadi keterlambatan pembayaran.

Selain itu, PTT bisa mendapatkan honor, jika sudah dilaksanakan pengadaan barang dan jasa. 

“Kalaupun PTT dan THL akhir November akan diberhentikan Pemerintah Pusat, maka PTT dan THL akan tetap bayaran. Ini karena penggajian masuk belanja barang dan jasa,” ujarnya. 

BACA JUGA:Marak Tawuran antar Pelajar di Kabupaten Tegal, Komisi IV DPRD Sweeping SMP

Bupati Tegal Hj Umi Azizah berharap PTT tidak usah khawatir dengan kebijakan Pemkab Tegal, karena pastinya akan tetap mempertahankan PTT dan THL. 

Sementara untuk permintaan adanya tali asih, akan dibahas lebih lanjut. 

“Tali asih bisa diambilkan dari dana Korpri, karena PTT juga iuran Korpri,” imbuhnya. *

Sumber: