Sejumlah Konsumen Diduga Tertipu Oknum Makelar Tanah di Kabupaten Tegal

Sejumlah Konsumen Diduga Tertipu Oknum Makelar Tanah di Kabupaten Tegal

Pihak PN Slawi melakukan pemeriksaan fakta keadaan di tempat obyek perkara berada.-Hermas Purwadi-

BACA JUGA:Kereen! Komisi IV DPRD Yakin Penurunan Stunting di Kabupaten Tegal Bakal Sukses

Tanpa menarik para konsumen sebagai pihak yang nyata-nyata telah dirugikan atas perbuatan SR tersebut. 

"Sejumlah konsumen sangat menyesalkan tindakan SR. Bukannya menyelesaikan persoalan secara baik dengan Abdul Rosid, malah mengajukan Gugatan PMH di Pengadilan Negeri Slawi. Para konsumen menduga hal ini dilakukan SR untuk lari dari tanggung jawab dan melimpahkan kesalahan kepada pemilik lahan dan notaris, sekaligus untuk menunda pemeriksaan perkara secara pidana di Polres Tegal," ungkapnya. *

Sumber: