Tok! Perda Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal Ditetapkan
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tegal Rustoyo bersama Sekda Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono menunjukkan Perda RPPLH usai ditetapkan dalam Rapat Paripurna, Rabu 1Maret 2023.--
SLAWI, RADARTEGAL.COM - Peraturan Daerah (Perda) Tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (RPPLH) Kabupaten Tegal ditetapkan.
Pengambilan keputusan itu berlangsung dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Tegal, yang digelar di Gedung DPRD setempat, Rabu 1 Maret 2023.
Raperda tentang RPPLH ini sebelumnya dibahas oleh Pansus VII DPRD Kabupaten Tegal.
Menurut Ketua Pansus VII, KRT Sugono Adinagoro, sesuai dengan keputusan DPRD Kabupaten Tegal nomor 170/17/DPRD/2022 tanggal 7 Juli 2022 tentang Perubahan Kedua Atas Keputusan DPRD Kabupaten Tegal Nomor 170/13/DPRD/2022 tentang Penetapan Jadwal Kegiatan DPRD Kabupaten Tegal masa persidangan III tahun 2021-2022.
BACA JUGA:Aksi Tawuran Pelajar Marak, Pemkab Tegal akan Lakukan Ini Untuk Mencegahnya
Maka Pansus VII DPRD Kabupaten Tegal telah mengadakan rapat pembahasan Raperda tentang RPPLH Kabupaten Tegal tahun 2023-2053.
Perda ini mendasari pada Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang diubah dengan PP pengganti UU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
"Hari ini Perda RPPLH ditetapkan," kata Sugono.
Sementara, sambutan Bupati Tegal Umi Azizah yang dibacakan oleh Sekda Kabupaten Tegal Widodo Joko Mulyono menyatakan, pesoalan lingkungan adalah persoalan semua. Baik pemerintah, dunia usaha masyarakat umum.
BACA JUGA:Calon Jemaah Haji Kabupaten Tegal 2023 Mayoritas Lansia
Karena itulah, Perda RPPLH ini merupakan dasar penyusunan yang dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan jangka menengah (RPJP/JM).
Pemanfaatan sumber daya alam yang ada pun harus dilakukan berdasarkan Perda tersebut. Muatan dalam RPPLH harus menjadi masukan dalam penyusunan RPJP/JM. Dan merupakan bagian yang integral dalam pembangunan ekonomi.
"Maka dari itu, Perda RPPLH ini adalah upaya untuk melindungi dan mengelola kondisi lingkungan hidup di Kabupaten Tegal di masa mendatang. Untuk kurun waktu selama 30 tahun," kata Sekda. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: