PPDI Desak Terbitnya Undang-Undang Aparatur Pemerintah Desa

PPDI Desak Terbitnya Undang-Undang Aparatur Pemerintah Desa

Sejumlah perangkat desa se Jateng mengikuti Musda PPDI Jateng di Grand Dian Hotel Slawi, Kabupaten Tegal.-Yeri Noveli-

SLAWI, RADARTEGAL.COM – Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) mendesak terbitnya Undang-Undang Aparatur Pemerintah Desa. Desakan itu mencuat saat PPDI menggelar Musyawarah Daerah (Musda) Provinsi Jateng di Grand Dian Hotel Slawi, Kabupaten Tegal, Sabtu siang 25 Februari 2023. 

Musda untuk memilih Ketua PPDI Jateng periode 2023-2028 itu, mengusung tema ‘Membangun Sinergitas Menuju Perangkat Desa Jawa Tengah yang Berintegritas dan Profesional'. 

Musda dihadiri 24 dari 29 pengurus PPDI se-Jateng. Sementara, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo yang diagendakan hadir, hanya memberikan sambutan secara virtual. 

Sedangkan proses pemilihan Ketua PPDI Jateng berlangsung tertib dan aman. Dalam pemilihan itu, muncul lima bakal calon, yakni Heri Purnomo dari PPDI Wonosobo, Sugiyanto PPDI Kudus, Fahturofik PPDI Wonosobo, Dastro PPDI Pemalang, dan Pitoyo PPDI Tegal.

BACA JUGA:Penderita Gizi Buruk, Bocah 7 Tahun Warga Trayeman Tegal Dievakuasi ke Rumah Sakit Kariadi Semarang

Usai pemilihan, Heri Purnomo dari PPDI Wonosobo terpilih menjadi Ketua PPDI Jateng periode 2023-2028 dengan memperoleh 17 suara. 

Ketua Panitia Musda PPDI Jateng, Slamet Mubarok yang merupakan Ketua PPDI Kabupaten Banyumas mengatakan, Musda PPDI Jateng ini adalah agenda lima tahunan. Musda berjalan dengan baik dan yang terpilih Heri Purnomo dari PPDI Wonosobo. 

“Heri Purnomo mendapatkan dukungan 17 suara,” ujarnya. 

Selain agenda itu, lanjut dia, agenda besar kedepan yang telah disampaikan dalam Silaturahmi Nasional di Jakarta pada 25 Januari 2023 lalu, yakni tentang kejelasan status kepegawaian perangkat desa dan kesejahteraan perangkat desa.

BACA JUGA:New Honda BeAT 2023 Tambah Sporty dengan Warna-warna Baru, Yakin Gak Kepengin Beli?

Dia menjelaskan, perangkat desa merupakan penyelenggara pemerintahan yang melaksanakan tugas dan fungsi pemerintahan sekaligus mengelola keuangan negara. Akan tetapi, status kepegawaiannya tidak jelas. 

“Kita tidak meminta diangkat menjadi PNS ataupun PPPK, karena kita unik kita dalam status kepegawaiannya unik. Makanya kita minta ada aturan khusus yang mengatur tentang kepegawaian perangkat desa, sehingga nanti munculnya adalah Undang-undang aparatur pemerintah desa. Saat ini, SK pengangkatan perangkat desa baru skalanya SK kepala desa,” kata Slamet Mubarok yang merupakan Perangkat Desa Karanglewas Kidul, Kecamatan Karanglewas itu. 

Menurut dia, ketidakjelasan status kepegawaian perangkat desa membuat sejumlah perangkat desa di luar Jawa mendapatkan perlakuan tidak adil dengan pemberhentian secara sepihak. 

Padahal, pemberhentian perangkat desa juga telah diatur dan ada mekanismenya. Pihaknya tengah mencari solusi agar perangkat desa tidak diperlakukan tidak adil.

Sumber: