Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Tegal Siapkan Posko Pengaduan di Kecamatan

Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Kabupaten Tegal Siapkan Posko Pengaduan di Kecamatan

Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Harpendi Dwi Pratiwi memimpin Apel Siaga Pengawasan dalam rangka Satu Tahun Menuju Pemilu 2024.-Yeri Noveli-

SLAWI, RADARTEGAL.COM - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tegal telah menyiapkan Posko di tiap kecamatan untuk menerima aduan dari masyarakat.

Namanya Posko Kawal Hak Pilih. Posko ini akan menerima aduan jika ada masyarakat yang memenuhi syarat tapi belum terdaftar di daftar pemilih. Maka bisa mengajukan ke Posko tersebut.

"Pelaporan bisa di semua tingkatan mulai desa, kecamatan hingga kabupaten. Namun, di tingkat desa tidak memiliki kantor, sehingga bisa melaporkan ke Posko Kecamatan atau Paswacam," kata Anggota Bawaslu Kabupaten Tegal Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Harpendi Dwi Pratiwi.

Dia menyatakan itu saat memimpin Apel Siaga Pengawasan dalam rangka Satu Tahun Menuju Pemilu 2024, di Halaman Kantor Bawaslu Jalan A Yani Slawi, Selasa 14 Februari 2023.

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Polres Tegal Cek Kondisi Armada Pendukung Kinerja

Harpendi mengaku, selain mendirikan Posko, Bawaslu juga memiliki komunitas digital yakni Jarimu Awasi Pemilu. 

Setiap masyarakat bisa ikut dalam komunitas tersebut dengan cara registrasi. Dalam komunitas digital itu, juga ada edukasi untuk menangkal isu-isu disinformasi Pemilu. 

“Saat ini, sedang tahapan coklit pembuatan daftar pemilih. Kami melakukan pengawasan langsung melekat di lapangan dan siaga di kantor,” ujarnya. 

Harpendi mengungkapkan, Bawaslu juga telah mempersiapkan penggunaan teknologi Sistem Informasi Penyelesaian Sengketa (SIPS) Pemilu. 

BACA JUGA:Forum Pegiat Literasi Kota Tegal Usul Anggaran Peningkatan Perpustakaan Sekolah ke Komisi I DPRD

Termasuk aplikasi Sigap Lapor untuk pengaduan atau laporan dugaan pelanggaran Pemilu. 

“Masyarakat bisa melaporkan langsung ke kantor Bawaslu dan kantor Panwaslucam di setiap kecamatan. Bisa juga lewat Sigap Lapor,” ujarnya.

Dia menyatakan, untuk kesiapan pengawasan Pemilu 2024 yang rencananya digelar 14 Februari 2024, pihaknya telah menyiapkan Sumber Daya Manusia (SDM) dari mulai Panwaslu Kecamatan hingga Panwaslu Desa serta Kelurahan.

BACA JUGA:Pohon Petai Tumbang Timpa Rumah Warga Sumbarang, PMI Kabupaten Tegal Salurkan Bantuan

Sumber: