Keluyuran saat Jam Sekolah, 21 Pelajar di Belik Pemalang Terjaring Razia Satpol PP

Keluyuran saat Jam Sekolah, 21 Pelajar di Belik Pemalang Terjaring Razia Satpol PP

Pelajar yang terjaring razia diturunkan dari mobil Satpol PP dan digiring ke pendopo Kecamatan Belik.-M Ridwan-

BELIK, RADARTEGAL.COM - Sebanyak 21 siswa di Kecamatan Belik terjaring razia atau operasi penertiban (Opstib) pelajar yang digelar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemalang, Selasa 14 Februari 2023.

Kepala Satpol PP Pemalang Raharjo menyatakan, 21 pelajar yang terkena Opstib, yaitu 10 Siswa SMP dan 11 Siswa SMK. Mereka terkena Opstib di kawasan Terminal Belik.

"Mereka kedapatan keluar sekolah saat jam pelajaran berlangsung," jelasnya.

BACA JUGA:Jelang Pemilu 2024, Polres Tegal Cek Kondisi Armada Pendukung Kinerja

Raharjo menyampaikan, dasar hukum dilaksanakan Opstib adalah Perda Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2013 tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan.

"Kami menerjunkan 15 personil TRC, dibantu 2 personil Trantib Kecamatan Belik," kata Raharjo.

Para pelajar yang terjaring Opstib, lanjutnya, selanjutnya dibawa ke Pendopo Kecamatan Belik untuk dilakukan pendataan dan pembinaan. Pihaknya juga mengundang guru BK atau BP sekolah masing-masing.

BACA JUGA:Forum Pegiat Literasi Kota Tegal Usul Anggaran Peningkatan Perpustakaan Sekolah ke Komisi I DPRD

"Usai dilakukan pembinaan, mereka dikembalikan ke sekolah masing-masing," terangnya. *

Sumber: