Cermati Guys! Ini 8 Target Pelanggaran Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 di Tegal

Cermati Guys! Ini 8 Target Pelanggaran Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 di Tegal

Sinergi dukung operasi keselamatan lalu lintas candi 2023.-Hermas Purwadi-

SLAWI, RADARTEGAL.COM - Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 di Tegal akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai tanggal 7 hingga 20 Februari 2023. 

Ada 8 target yang disasar dalam operasi tersebut.

Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun SH SIK memimpin langsung apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 di Halaman Mapolres Tegal, Selasa 7 Februari 2023.

Dalam gelar operasi ini, Polres Tegal melibatkan sekitar 500 personil gabungan, terdiri dari anggota TNI, Polri, Dishub, BPBD dan Satpol PP.

BACA JUGA:Awal 2023 Disnakertrans Jateng Tangani 56 Aduan Buruh, 44 Diantaranya Sudah Terselesaikan

"Penekanan Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023 ini bersifat preemtif dan preventif secara humanis serta penegakan hukum dalam rangka meningkatkan kepatuhan dan disiplin masyarakat dalam berlalulintas," jelas AKBP Mochammad Sajarod.

Menurutnya, dalam operasi itu juga akan dilaksanakan tindakan represif terhadap pelanggaran-pelanggaran yang menimbulkan fatalitas kecelakaan.

Terutama pelanggaran lalu lintas dengan tetap mengutamakan tindakan tilang elektronik dalam rangka peningkatan kesadaran serta kepatuhan masyarakat dalam berlalulintas. 

"Perlu diingat untuk Operasi Keselamatan Lalu Lintas 2023 ini adalah kegiatan untuk persiapan kita menyambut operasi ketupat nanti, dalam rangka Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri," tambah Kapolres.

BACA JUGA:CATAT! Jadwal dan Sasaran Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Tegal, AKP Erwin Chan Siregar SH SIK MH mengatakan, ada delapan target Operasi Keselamatan Lalu Lintas Candi 2023.

Di antaranya pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm SNI. Pengendara yang melebihi batas kecepatan.

Pengendara sepeda motor yang masih di bawah umur. Pengendara R4 atau lebih yang tidak menggunakan sabuk pengaman.

Mengemudikan kendaraan bermotor dalam pengaruh alkohol. Menggunakan hp saat mengemudikan kendaraan.

Sumber: