Disnaker Jateng Temukan Pelanggaran Kasus Viral Buruh di Grobogan: Dilarang di PHK
![Disnaker Jateng Temukan Pelanggaran Kasus Viral Buruh di Grobogan: Dilarang di PHK](https://radartegal.disway.id/upload/097ca5510b9a06f87e864029ff9e5dee.jpg)
Awal 2023 Disnakertrans Jateng Tangani 56 Aduan Buruh, 44 Diantaranya Sudah Terselesaikan.--
BACA JUGA:Isu Penculikan Anak Berseliweran, Ganjar: Jangan Panik, Dinas Aktif Sosialisasikan Nomor Kontak
Jika saluran komunikasi dengan perusahaan terhambat, pekerja dapat menghubungi mediator di kabupaten/kota. Selain itu, pekerja juga bisa mengadu ke Disnakertrans Jateng.
Dia menambahkan, pelapor tidak harus datang langsung ke kantor Disnakertrans Jateng. Laporan atau aduan buruh juga bisa disampaikan melalui saluran media sosial Disnakertrans Jateng.
"Pastikan pula cantumkan identitas lengkap, nomor telepon, itu akan kami lindungi agar bisa menindaklanjuti laporan," pungkas Mumpuniati. *
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: