Disnaker Jateng Temukan Pelanggaran Kasus Viral Buruh di Grobogan: Dilarang di PHK

Disnaker Jateng Temukan Pelanggaran Kasus Viral Buruh di Grobogan: Dilarang di PHK

Awal 2023 Disnakertrans Jateng Tangani 56 Aduan Buruh, 44 Diantaranya Sudah Terselesaikan.--

BACA JUGA:Isu Penculikan Anak Berseliweran, Ganjar: Jangan Panik, Dinas Aktif Sosialisasikan Nomor Kontak

Jika saluran komunikasi dengan perusahaan terhambat, pekerja dapat menghubungi mediator di kabupaten/kota. Selain itu, pekerja juga bisa mengadu ke Disnakertrans Jateng. 

Dia menambahkan, pelapor tidak harus datang langsung ke kantor Disnakertrans Jateng. Laporan atau aduan buruh juga bisa disampaikan melalui saluran media sosial Disnakertrans Jateng.

"Pastikan pula cantumkan identitas lengkap, nomor telepon, itu akan kami lindungi agar bisa menindaklanjuti laporan," pungkas Mumpuniati. *

Sumber: