Pemkab Pemalang Kebut Persiapan Pengisian Kursi Jabatannya Sekda yang Kosong

Pemkab Pemalang Kebut Persiapan Pengisian Kursi Jabatannya Sekda yang Kosong

Pj Sekda Kabupaten Pemalang Muhamad Sidik menjelaskan kesiapan Pansel untuk segera bekerja untuk mengisi kursi jabatan sekda yang kosong.-Agus Pratikno-

PEMALANG, RADARTEGAL.COM - Untuk mengisi kekosongan kursi jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), Pemerintah Kabupaten Pemalang telah melakukan berbagai upaya persiapan. 

Dari mulai penyusunan atau pembentukan Panitia Seleksi (Pansel) untuk menyeleksi para calon Sekda, hingga mengajukan permohonan rekomendasi kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) hingga ke Komisi A Sipil Negara (KASN).

Hal itu diungkapkan oleh Pj. Sekda Kabupaten Pemalang Mohamad Sidik, di ruang kerjanya, Rabu 1 Februari 2023.

Lebih lanjut dia mengatakan bahwa Pansel yang sudah disusun itu, secara ketentuan harus mendapat rekomendasi dari Mendagri melalui Gubernur. 

Adapun permohonan rekomendasi sudah dikirim ke Gubernur untuk diteruskan ke Mendagri.

BACA JUGA:Literasi Digital Video Telkomsel di SMKN 7 Semarang Hadirkan Kevin Leonardo

"Hasilnya dari Gubernur sudah turun dan  saat ini sedang diteruskan ke Mendagri. Jadi sekarang sedang menunggu rekomendasi dari Mendagri. Kemudian setelah itu, dari Mendagri, nantinya untuk dimintakan rekomen dari KASN," katanya.

Mohamad Sidik menjelaskan Pemerintah Daerah untuk segera mengisi jabatan Sekda , jika dilihat prosesnya sangat panjang. 

Karena Pansel untuk bisa menjalankan tugas-tugasnya harus mendapatkan rekomendasi, baik dari Mendagri maupun KASN.

"Pansel sudah terbentuk, tapi masih  menunggu persetujuan dan rekomendasi - rekomendasi itu. Karena ekomendasi-rekomendasi tersebut, sebagai bukti persetujuan  Pansel bisa menjalankan tugas," terangnya.

BACA JUGA:Dispermades Terima LHP, Pemberhentian Sementara Kades Desa Jejeg Tegal Segera Dilaksanakan

Masih kata dia, dalam proses pengajuannya rekomendasi tidak serta merta segera turun, tapi membutuh waktu yang cukup lama. 

Seperti  rekomendasi dari Mendagri itu membutuhkan waktu kurang lebih 12 hari. Sedangkan dari KASN, waktu tidak dipastikannya, karena ada SOP nya sendiri.

Disebutkan, permohonan rekomendasi ke Mendagri, yang sudah dikirim  pertanggal 1 Februari 2023. 

Sumber: