PPS Pemilu 2024 di Kabupaten Tegal Diminta Hindari Malpraktik Pemilihan Umum
Bupati Tegal Umi Azizah bersama Ketua KPU Kabupaten Tegal, Nurokhman memberikan selamat kepada para PPS usai pelantikan.-Yeri Noveli-
SLAWI, RADARTEGAL.COM - Para Panitia Pemungutan Suara (PPS) Pemilu 2024 diminta agar bekerja profesional. Hindari malpraktik Pemilu seperti suap atau lainnya.
Hal itu disampaikan Bupati Tegal Umi Azizah saat menghadiri pelantikan PPS di Lapangan Pemkab Tegal, Selasa 24 Januari 2023.
Pelantikan dan pengambilan sumpah itu dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tegal.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga meminta agar PPS melaksanakan tugasnya sebagai penyelenggara Pemilu.
BACA JUGA:Diguyur Hujan Deras, Atap Rumah Warga Desa Kaliwadas Tegal Ambruk
Mulai dari menyosialisasikan tahapan, memproses DPS menjadi DPT, dan membentuk KPPS.
Salain itu, mengangkat petugas pemutakhiran data, menetapkan petugas ketertiban TPS, mengumpulkan hasil penghitungan suara, hingga menyampaikan hasil penghitungan suara ke PPK.
Termasuk juga membantu PPK merekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu, kemudian menyampaikan laporan pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran pemilu.
Untuk itu, atas nama Pemerintah Kabupaten Tegal, Umi mengucapkan selamat bertugas menjalankan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
BACA JUGA:Tongkat Komando Polres Tegal Resmi Digenggam AKBP M Sajarod Zakun
"Saya berpesan agar teman-teman PPS yang sudah dilantik bisa bekerja profesional, sehingga pesta demokrasi nantinya bisa berjalan lancar, sukses, dan berkualitas," ujarnya.
Selain itu, Bupati Umi juga mewanti-wanti kepada anggota PPS mengenai malpraktik pemilu seperti pelanggaran kode etik, suap, hingga gratifikasi yang akan mencederai prinsip etik dan profesionalitas penyelenggara.
Umi tak menampik, biasanya godaan itu selalu ada. Dan kembali menyangkut masalah moral pribadi masing-masing selaku panitia pemungutan suara, tinggal bagaimana bisa mengesampingkan dan bersikap adil.
Tidak boleh ada niatan sedikit pun dalam benak anggota PPS untuk melakukan tindakan yang dapat merugikan atau menguntungkan peserta Pemilu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: