Diteriaki Maling Saat COD Sepeda Motor, Warga Purbalingga Dikeler ke Polsek Belik Pemalang

Diteriaki Maling Saat COD Sepeda Motor, Warga Purbalingga Dikeler ke Polsek Belik Pemalang

Tersangka Curat menjalani pemeriksaan di ruang sidik Polsek Belik Kabupaten Pemalang.-M Ridwan-

BACA JUGA:Pemilu Proporsional Terbuka Berlanjut, Manivest Data Pemilih Disorot

Ada seorang pengendara yang mendengar teriakan korban dan langsung mengejar tersangka SS. Hingga akhirnya tersangka SS terjatuh dari kendaraan saat memasuki pemukiman warga di Desa Belik.

“Oleh warga, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Mapolsek Belik," ujar Zaenudin.

Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Belik. Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 dan atau 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. *

Sumber: