Pemilu Proporsional Terbuka Berlanjut, Manivest Data Pemilih Disorot

Pemilu Proporsional Terbuka Berlanjut, Manivest Data Pemilih Disorot

Rombongan Komisi II DPRI berfoto bersama Pj Bupati Brebes dan komisioner KPU Bawaslu usai konsolidasi di KPT.-Syamsul Falaq-

BREBES, RADARTEGAL.COM - Komisi II DPR RI menyatakan, pelaksanaan Pemilihan Umum Proporsional Terbuka dipastikan berlanjut. Hal itu, terungkap dalam konsolidasi rombongan Komisi II dengan semua penyelenggara pemilu di Kabupaten Brebes, Kota dan Kabupaten Tegal, Kamis 19 Januari 2023. 

Konsolidasi tersebut, difasilitasi Penjabat Bupati Brebes Urip Sihabudin didampingi jajarannya di ruang rapat bupati. Bertempat di Kantor Pemerintah Terpadu Brebes, turut hadir komisioner KPU Brebes, Kota dan Kabupaten Tegal beserta perwakilan Bawaslu.

Perwakilan Komisi II DPR RI Agung Widyantoro menyampaikan, dengan terus terjalinnya koordinasi pemerintah dengan penyelenggara pemilu 2024. 

Pihaknya memastikan, pesta demokrasi tahun depan tetap berjalan karena tidak ada alasan menunda pemilu. Terlebih, dari delapan fraksi di DPR RI semua sepakat untuk tegak lurus aturan.

BACA JUGA:3 Cara Mendapatkan Uang Dari Internet dengan Mudah dan Cepat

"Yakni, mengacu UU Nomor 7/ 2017 tentang pelaksanaan pemilu dengan metode proporsional terbuka. Karena, sistem demokrasi yang selama ini sudah berjalan baik jangan sampai tercabut," ungkapnya.

Terkait proses gugatan sistem Pemilu, lanjut Agung, hingga kini masih terus bergulir di ranah hukum. Sehingga, sambil menunggu hasil akhir semua proses penyelenggaraan pemilu serentak harus terus berjalan. 

Sebab, Pemilu 2024 akan mencetak sejarah dalam pesta demokrasi. Mengingat, pemilihan presiden, pemilihan kepala daerah dan legislatif dilaksanakan serentak dalam satu tahun.

"Khusus penyelenggara pemilu, baik KPU dan Bawaslu diminta fokus. Terutama, semua kesiapan teknis, logistik hingga SDM yang akan diterjunkan harus sigap dan menjaga netralitas," ujarnya.

BACA JUGA:10 Jenis Ikan Koki Paling Populer, Awas Nomor 8 Bikin Kamu Kepincut

Agung Widyantoro menuturkan,  kompetensi dan netralitas penyelenggara pemilu dalam melaksanakan tugas harus menjadi prioritas. Khususnya, manivest Daftar Pemilih Tetap serta dokumen kependudukan harus dipastikan valid. 

Sebab, dokumen kependudukan yang menjadi syarat mutlak menggunakan hak pilih.

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten Brebes Muamar Riza Pahlevi menambahkan, seiring sudah berjalannya tahapan Pemilu Serentak 2024. 

Terdapat beberapa poin yang perlu mendapat perhatian. Yakni, SDM personel di sekretariat KPU masih kurang. Sebab, jumlah DPT yang sangat banyak, logistik hingga kelengkapan yang dibutuhkan sangat besar. 

Sumber: