Diteriaki Maling Saat COD Sepeda Motor, Warga Purbalingga Dikeler ke Polsek Belik Pemalang

Diteriaki Maling Saat COD Sepeda Motor, Warga Purbalingga Dikeler ke Polsek Belik Pemalang

Tersangka Curat menjalani pemeriksaan di ruang sidik Polsek Belik Kabupaten Pemalang.-M Ridwan-

BELIK, RADARTEGAL.COM - Seorang warga Kabupaten Purbalingga berinisial SS, 53, diamankan Polsek Belik.

Ia diamankan setelah tertangkap warga karena membawa kabur sepeda motor milik seseorang yang sudah janjian akan dibelinya, Kamis 19 Januari 2023.

Kapolres Pemalang AKBP Yovan Fatika Handhiska Aprilaya melalui Kapolsek Belik Iptu Zaenudin mengungkapkan, awalnya korban S, 29, bermaksud menjual sepeda motor miliknya dengan memposting melalui media sosial. 

Tak lama kemudian, ada seorang calon pembeli sebut saja Mr X yang ternyata juga masih DPO, berminat ingin membeli sepeda motor milik korban dengan cara Cash On Delivery (COD).

BACA JUGA:Harga dan Warna New Pajero Sport 2023 yang Gegerkan Dunia Otomotif

Setelah sepakat, akhirnya Mr X dan korban membuat perjanjian untuk bertemu di suatu tempat, yaitu di depan bengkel motor di Desa Belik. 

Namun ternyata, Mr X hanya mengantar tersangka SS ke TKP, lalu pergi meninggalkan tersangka SS.

"Selang beberapa menit, korban datang ke TKP dan bertemu dengan tersangka SS," jelas Kapolsek.

Setelah bertemu, kata Zaenudin, tersangka SS melihat sepeda motor milik korban, lalu meminta STNK sepeda motor dari korban. 

BACA JUGA:Mobil Pajero Sport 2023 Makin Sangar! Yuk Intip Fitur Canggihnya

Saat itu sepeda motor milik korban dalam posisi terstandar dan kunci kontak masih tergantung.

Kapolsek mengatakan, dengan modus ingin mencoba mengendarai sepeda motor milik korban, tersangka lalu meminta korban untuk mengambil sebuah tas yang berjarak kurang lebih 8 meter dari sepeda motor milik korban.

“Saat korban mengambil tas, tersangka langsung membawa kabur sepeda motor milik korban,” terangnya.

Melihat sepeda motor miliknya dicuri, lanjutnya, korban langsung berteriak maling. 

Sumber: