Soal Mediasi Pelaku Rudapaksa di Brebes, Keluarga Tersangka Polisikan Oknum LSM
Wakapolres Brebes didampingi Kasat Reskrim dan jajarannya menggelar press rilis kasus pemerkosaan anak di bawah umur.-Syamsul Falaq-
BREBES, RADARTEGAL.COM - Viralnya pemberitaan kasus rudapaksa anak di bawah umur, memasuki babak baru. Keluarga pelaku pemerkosaan melaporkan oknum Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Polres Brebes.
Pelaporan itu, terkait dugaan pemerasan dan penipuan saat memediasi penyelesaian damai kasus perkosaan dengan uang kompensasi.
Kapolres Brebes melalui Kasat Reskrim AKP I Dewa Gede Ditya Krishnanda menyampaikan, pihaknya membenarkan laporan terkait dugaan pemerasan dan penipuan tersebut.
Saat ini, pihaknya tengah melakukan penyelidikkan terkait laporan keluarga pelaku.
BACA JUGA:Nahkodai IBN Tegal, Rektor Baru Dr Saefudin Siapkan Program Jitu
"Berdasarkan laporan polisi yang masuk, adanya dugaan pidana pemerasan dan penipuan," ungkapnya kepada awak media, Kamis 19 Januari 2023.
Dalam proses penyidikan, lanjut Dewa, tim penyidik masih fokus melakukan pemeriksaan terhadap saksi saksi. Khususnya, yang terlibat dalam kejadian mediasi itu.
Bahkan, polisi juga akan mendalami untuk menguak transaksi yang berkaitan dengan uang ganti rugi (kompensasi).
"Pemeriksaan terhadap saksi yang terlibat dalam mediasi, masih berjalan. Kami juga akan mendalami, terkait transaksi soal ganti rugi itu," terangnya.
BACA JUGA:Ini Pesan Terakhir Kapolres untuk Jurnalis Sebelum Meninggalkan Kabupaten Tegal
Diberitakan sebelumnya, kasus perkosaan enam pemuda terhadap anak gadis di bawah umur berujung mediasi, yang difasilitasi sekelompok orang yang mengatasnamakan LSM.
Mediasi tersebut, berlangsung di rumah Kepala Desa Sengon dan disaksikan Ketua RT serta Kadus.
Uniknya, dalam mediasi tersebut pihak korban diminta menandatangani surat pernyataan bersedia dituntut jika melanjutkan kasus ini ke jalur hukum.
BACA JUGA:3 Cara Mendapatkan Uang Dari Internet dengan Mudah dan Cepat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: