Kabupaten Tegal Dikepung Banjir, Ketua DPRD: Bupati Harus Desak Provinsi untuk Normalisasi Sungai
Sejumlah petugas PMI Kabupaten Tegal saat mengevakuasi warga yang dilanda banjir.-Yeri Noveli-
SLAWI, RADARTEGAL.COM - Akibat hujan deras dan aliran sungai tidak lancar, Kabupaten Tegal dikepung banjir. Peristiwa itu terjadi di sejumlah kecamatan sejak Rabu hingga Jumat, 4-6 Janyari 2023.
Terkait hal itu, Ketua DPRD Kabupaten Tegal, Mochammad Faiq angkat bicara. Politikus PKB ini mendesak Bupati Tegal, Hj Umi Azizah untuk segera mengatasi wilayah yang tiap tahun jadi langganan banjir.
Jika itu menjadi kewenangan pemerintah di atasnya, maka diharapkan ada komunikasi yang baik untuk atasi persoalan tersebut.
“Bupati bisa melakukan komunikasi dengan Pemprov Jateng, karena wilayah sungai menjadi kewenangan provinsi,” kata M Faiq.
Dirinya tak menampik, tiap musim hujan yang biasanya berlangsung di akhir tahun dan awal tahun, sejumlah wilayah di Kabupaten Tegal kerap dilanda banjir.
Kondisi itu berulang kali terjadi, sehingga seperti langganan banjir. Padahal, pemkab tahu permasalahannya mengapa banjir bisa melanda wilayah tersebut.
Seperti halnya di wilayah Desa Sidaharja Kecamatan Suradadi, dimana air meluap karena Sungai Cacaban yang dangkal.
“Solusinya tahu yakni normalisasi, tapi karena kewenangan provinsi sehingga sulit untuk melangkah. Harus didesak terus agar provinsi mau menormalisasi sungai itu,” tegasnya.
BACA JUGA:Kesiapsiagaan Tanggap Darurat Bencana di Tegal Sampai Maret 2023
Sementara, Bupati Tegal, Umi Azizah saat cek lokasi banjir di wilayah Sidaharja mengaku sudah meminta Gubernur Jateng, Ganjar Pranowo menormalisasi sejumlah sungai di Kabupaten Tegal.
“Banjir penyebabnya intensitas hujan tinggi dari sore hingga pagi hari. Di beberapa titik sudah mulai surat, dan titik-titik ini rutin tiap tahun banjir,” kata Umi Azizah.
Bupati berupaya untuk mengatasi banjir tersebut dengan mengusulkan normalisasi sejumlah sungai yang kerap meluap, diantaranya Sungai Cacaban yang berada di wilayah Suradadi, Sungai Rambut dan Sungai Pekijingan di Kecamatan Warureja.
Normalisasi seharusnya dilakukan dari hulu ke hilir. Namun demikian, sungai-sungai tersebut menjadi kewenangan Pemprov Jateng.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: