85 PPK di Brebes Disumpah Wajib Netral dan Profesional Bekerja

85 PPK di Brebes Disumpah Wajib Netral dan Profesional Bekerja

Ketua KPU Brebes mengambil sumpah dan melantik 85 Panitia Pemilihan Kecamatan di Anggraeni Hotel Jatibarang.-Syamsul Falaq-

JATIBARANG, RADARTEGAL.COM - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Brebes, mengambil sumpah 85 Panitia Pemilihan Kecamatan, Rabu 4 Januari 2023. 

Seluruh badan ad Hoc tingkat kecamatan tersebut diwajibkan netral dan profesional dalam bekerja. 

Hal itu diungkapkan Ketua KPU Brebes Muamar Riza Pahlevi usai melantik dan mengambil sumpah PPK di Hotel Anggraeni Jatibarang. Selanjutnya, PPK diminta menguasai materi dan tupoksi sebagai bekal melaksanakan tugas.

Pengambilan sumpah dan pelantikan PPK, dipimpin langsung Ketua KPU Brebes didampingi Penjabat Bupati Brebes Urip Sihabudin. Turut hadir, perwakilan KPU Provinsi Jateng, Forkopimda dan para camat.

BACA JUGA:Tembus Rp75,71 Miliar, Capaian Delapan Pajak Daerah Kabupaten Brebes Lampaui Target 2022

"Setelah diambil sumpah, PPK secara otomatis mulai bekerja melanjutkan tahapan pemilu. Yakni, rekrutmen Panitia Pemilihan Suara tingkat desa," ungkap Riza.

Pekerjaan PPK selanjutnya, kata dia, melakukan verifikasi faktual pendaftar Dewan Perwakilan Daerah. Kemudian, pembentukan Panitia Pendaftaran Pemilih yang perekrutannya dibentuk PPS. 

Tugasnya, melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu dan Pemilihan. Termasuk, menyukseskan semua tahapan Pemilu Serentak sebagai rangkaian pesta demokrasi lima tahunan.

"Yang jelas, Badan Ad Hoc baik PPK, PPS hingga KPPS wajib profesional. Harus netral, dan jangan sampai melanggar kode etik karena bisa dipecat," ujarnya.

BACA JUGA:Sinopsis Episode 8 Alchemy of Souls Season 2 : Seo Yul Sedih Jiwa Naksu Akan menghilang dari Tubuh Jin Bu Yeon

Sementara itu, Pj Bupati Brebes Urip Sihabudin menambahkan, setelah resmi menjabat sebagai PPK semua personel badan ad Hoc tingkat kecamatan tersebut diminta segera berkerja. 

Khususnya, wajib mengedepankan profesionalitas dan netralitas sebagai penyelenggara pemilu. Terlebih, PPK yang dilantik juga berasal dari berbagai latar belakang termasuk ASN, sehingga, punya tanggung jawab besar menjaga kualitas pemilu serentak 2024.

"Kinerja penyelenggara pemilu harus maksimal, termasuk mengedukasi dan menggugah partisipasi pemilih. Terutama, melaksanakan tupoksi dengan netral dan profesional," tandasnya. *

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: