Aksinya Sempat Viral, Pelaku Curas di Alfamart Pemalang Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Aksinya Sempat Viral, Pelaku Curas di Alfamart Pemalang Diancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Tersangka Curas di Alfamart Comal saat konferensi pers di media center Wicaksana Laghawa Polres Pemalang.-M Ridwan-

PEMALANG, RADARTEGAL.COM - Aksi Pencurian dengan Kekerasan atau Curas yang menimpa korban TL (21),  pada Senin 12 Desember 2022 lalu, berhasil diungkap. 

Pelaku atau tersangka ditangkap jajaran kepolisian saat melarikan diri ke Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, pada Rabu 14 Desember 2022.

Hal itu terungkap saat digelar konferensi pers di Media Center Wcaksana Laghawa Polres Pemalang, Jumat 23 Desember 2022.

Kapolres Pemalang AKBP Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Ferry Sihaloho mengungkapkan, tersangka adalah DP (26), warga Desa Sidorejo Kecamatan Comal.

BACA JUGA:Mulai 26 Desember 2022 Lusa, Patra Niaga Perluas Wilayah Uji Coba Penerapan QR Code BBM Biosolar

Dia (tersangka) melakukan Curas terhadap seorang supir truk ekspedisi di Alfamart Comal, usai membeli makanan dan minuman ringan yang berada di jalur Pantura, Comal, Pemalang.

“Pasca menerima laporan dari korban, Satreskrim Polres Pemalang merespon dengan cepat dan bekerja sama dengan Jatanras Polda Jateng untuk melakukan pengejaran terhadap tersangka yang melarikan diri,” jelasnya.

Kasatreskrim mengatakan, setelah mendapatkan informasi keberadaan tersangka di Banyuwangi, Jawa Timur, Satreskrim Polres Pemalang bersama Jatanras Polda Jateng berkoordinasi dengan Polresta Banyuwangi untuk mengamankan tersangka.

BACA JUGA:Setahun, 65 Anak dan Perempuan di Brebes Jadi Korban Kekerasan

“Setelah kami amankan, tersangka kami bawa ke Polres Pemalang untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Ferry.

Kasat Reskrim menjelaskan, peristiwa Curas yang menimpa korban TL, terjadi pada Senin malam 12 Desember 2022, setelah korban membeli makanan dan minuman ringan di Alfamart yang berada di jalur Pantura Kecamatan Comal.

Korban berjalan ke truk ekspedisi untuk melanjutkan perjalanan. Namun tiba-tiba tersangka menghampiri korban dengan maksud untuk meminta uang milik korban dengan paksa.

BACA JUGA:Hasil Pertandingan Grup R Liga 3 Jateng Persab vs PSIK Klaten : Bermain Imbang Tanpa Gol

“Korban menolak permintaan tersangka, karena korban merasa tersangka bukanlah petugas parkir,” beberya.

Sumber: