Siarkan Iklan Produk Kejantanan di Luar Jam Dewasa, KPID Jateng 'Sentil' Induk Jaringan Radio

Siarkan Iklan Produk Kejantanan di Luar Jam Dewasa, KPID Jateng 'Sentil' Induk Jaringan Radio

KPID Jateng memberi peringatan kepada CPP Radionet terkait siaran di luar jam dewasa.-dokumen-

SEMARANG, RADARTEGAL.COM - Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Jawa Tengah 'sentil' CPP Radionet.

Peringatan diberikan KPID, terkait iklan produk viltalitas seksual di luar jam siar dewasa. 

CPP Radionet merupakan induk jaringan usaha yang menaungi lebih dari 50 radio yang tersebar di hampir seluruh wilayah Jawa Tengah.

Koordinator Bidang Isi Siaran KPID Jateng, Ari Yusmindarsih memaparkan, hasil evaluasi pengawasan isi siaran sepanjang tahun 2022 masih banyak ditemukan iklan produk obat yang diklaim memiliki khasiat vitalitas seksual pada sejumlah radio jaringan CPP Radionet. Di antaranya produk Fusee dan Vitmen. 

BACA JUGA:Ketat, 5 Pasar Desa Kecamatan Pagerbarang Tegal Tetap Terapkan Prokes

“Iklan produk vitalitas seksual termasuk siaran dewasa, hanya boleh disiarkan pukul 22.00-03.00 waktu setempat,” tegas Ari.

Surat Peringatan pada CPP Radionet tertanggal 30 November 2022 merupakan upaya KPID Jawa Tengah dalam mendorong perbaikan komprehensif pada siaran iklan di radio-radio dalam satu jaringan. 

Ketua KPID Jawa Tengah, Muhammad Aulia, membenarkan adanya temuan siaran iklan yang tidak mematuhi ketentuan jam siar, pada sejumlah radio di daerah. 

BACA JUGA:31 Warga Kota Tegal Positif HIV AIDS, Dinkes Terus Lakukan Penelusuran untuk Turunkan Angka Kematian

“Temuannya tidak hanya di satu atau dua radio, artinya perbaikannya harus dilakukan serentak, oleh top management di jaringan radio,” jelas Aulia.

Aulia juga menegaskan bahwa KPID Jawa Tengah telah menjalin kerja sama dengan BPOM Semarang dalam pengawasan iklan pengobatan. 

“Setiap penindakan yang kita lakukan, akan ditembuskan ke BPOM. Jadi pembinaannya lebih komprehensif,’ tegasnya.

BACA JUGA:Kim Soo Hyun Nikahi Kim Ji Won, Drama Baru Queen of Tears Akan Rilis pada Paruh Kedua 2023

Hasil evaluasi pengawasan tahun 2022 selanjutnya akan menjadi dasar dalam merancang agenda pengawasan tahun mendatang. 

Sumber: