Ketat, 5 Pasar Desa Kecamatan Pagerbarang Tegal Tetap Terapkan Prokes

Ketat, 5 Pasar Desa Kecamatan Pagerbarang Tegal Tetap Terapkan Prokes

Sejumlah peserta mengikuti kegiatan sosialisasi Keputusan Menteri Desa tentang Protokol Normal Baru Desa, di Aula Kantor Kecamatan Pagerbarang.-Yeri Noveli-

PAGERBARANG, RADARTEGAL.COM - Pemerintah Kecamatan Pagerbarang, Kabupaten Tegal tetap menerapkan protokol kesehatan (Prokes) di wilayahnya. Utamanya di lingkungan Pasar Desa.

Hal itu terungkap saat Pemerintah Kecamatan Pagerbarang menyosialisasikan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 63 Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa dalam Rapat Koordinasi Pengelola Pasar Desa di Aula Kantor Kecamatan Pagerbarang, Selasa 6 Desember 2022.

Kegiatan itu menghadirkan narasumber dari Dinas Koperasi, UKM dan Perdagangan Kabupaten Tegal, Siti Aminah, selaku Kabid Sentra Distribusi Perijinan Perdagangan. 

Kegiatan diikuti oleh 40 peserta dari unsur perangkat desa, TP PKK Desa, Pengelola BUMDes yang ada di wilayah Kecamatan Pagebarang. 

BACA JUGA:Tanamkan Jiwa Soaial Pada Siswa, SMK Peristek Salurkan Bantuan untuk Korban Gempa Cianjur

Camat Pagerbarang yang diwakili Sekcam Abdul Syukur menjelaskan, pasar desa yang merupakan urat nadi perekonomian perdesaan agar tetap aktif dalam menjalankan unit usahanya.

Geliat ekonomi pasar desa meskipun terdampak Covid 19, namun tetap berjalan seperti biasa. Saat pandemi Covid-19, ada mandat sosial untuk menjalankan prokes dalam menjalankan aktivitas pasar desa.

“Protokol kesehatan penting dalam menjaga kesehatan lingkungan dan kesehatan para pelaku usaha pasar desa,” ujarnya.

BACA JUGA:31 Warga Kota Tegal Positif HIV AIDS, Dinkes Terus Lakukan Penelusuran untuk Turunkan Angka Kematian

Dia menjelaskan, pengelolaan pasar desa di Kecamatan Pagerbarang berjalan dengan baik dan dapat menyediakan kebutuhan masyarakat. 

Pasar desa ini diharapkan dapat dikelola melalui BUMDes dengan harapan dapat memberikan sumbangan Pendapatan Asli Desa (PADes) terhadap pos pendapatan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).

Saat ini, pasar desa di Kecamatan Pagerbarang sejumlah 5 buah, terdiri dari Pasar Desa Pagerbarang, Pasar Desa Karanganyar, Pasar Desa Kedung Sugih, Pasar Desa Randusari dan Pasar Desa Jatiwangi.

BACA JUGA:Rumah Tidak Layak Huni Kabupaten Tegal, 6.550 Tertangani, 24.963 Unit Perlu Penanganan

“Pasar Desa Kedung Sugih sudah dikelola BUMDes, sementara yang dikelola Desa adalah Pasar Desa Pagerbarang, Randusari, dan Jatiwangi, sedangkan yang dikelola masyarakat adalah Pasar Desa Karanganyar," terangnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: