Ketat, 5 Pasar Desa Kecamatan Pagerbarang Tegal Tetap Terapkan Prokes

Ketat, 5 Pasar Desa Kecamatan Pagerbarang Tegal Tetap Terapkan Prokes

Sejumlah peserta mengikuti kegiatan sosialisasi Keputusan Menteri Desa tentang Protokol Normal Baru Desa, di Aula Kantor Kecamatan Pagerbarang.-Yeri Noveli-

Dalam kesempatan itu, Syukur juga menjelaskan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 63 Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa.

Menurut Syukur, terkait dengan prokes pasar desa, memang ada beberapa hal yang wajib dan harus dipatuhi serta dijalankan oleh pengelola pasar desa.

BACA JUGA:Kim Soo Hyun Nikahi Kim Ji Won, Drama Baru Queen of Tears Akan Rilis pada Paruh Kedua 2023

Antara lain, membersihkan area pasar dengan disinfektan, menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun, menyediakan tempat sampah tertutup, mengatur jarak antar lapak pedagang minimal 1 meter, menerapkan jarak fisik antar orang minimal 1 Meter, dan sebagainya.

“Protokol Normal Baru dalam menjalankan aktivitas pasar desa penting dilaksanakan untuk menjaga sustainabilitas aktifitas ekonomi pasar desa. Sehingga pasar desa bisa menjadi lokomotif bagi perekonomian desa,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: