Pemilu 2024, Jumlah Kursi DPRD Sama, Penamaan Dapil di Kota Tegal Bakal Berubah

Pemilu 2024, Jumlah Kursi DPRD Sama, Penamaan Dapil di Kota Tegal Bakal Berubah

Komisioner KPU Kota Tegal Lies Herawati menyampaikan akan adanya perubahan nama dapil pada pemilu 2024.-Teguh Mujiharto-

KOTA TEGAL, RADARTEGAL.COM - Penamaan daerah pemilihan (Dapil) di Kota Tegal dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang diperkirakan akan mengalami perubahan dari sebelumnya. Meski begitu, jumlah alokasi kursi untuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) masih tetap sama.

Komisioner KPU Kota Tegal Lies Herawati saat ditemui sejumlah wartawan pada Kamis 17 November 2022 siang mengatakan, pihaknya telah menyelenggarakan rakor penyusunan rancangan penataan dapil dan alokasi kursi DPRD. 

Untuk jumlah kursinya masih sama dengan pemilu 2019 lalu karena jumlah penduduk sesuai dengan DAK 2 masih 290.870 jiwa. 

"Penduduk Kota Tegal memang mengalami penambahan tetapi belum sampai 300.000 jiwa," katanya. 

BACA JUGA:Bunda Harus Ingat! Ini Daftar 73 Obat Sirup dari 3 Perusahaan Farmasi yang Tidak Boleh Digunakan

Menurut Lies, nantinya ada perubahan nama dapil dari Pemilu 2019 lalu. Nantinya, Dapil 1 berada di ibu kota kecamatan atau Tegal Timur, kemudian Dapil 2 Tegal Selatan, 3 di Margadana dan 4 Tegal Barat.

"Kalau di Pemilu 2019 lalu, Dapil 1 Tegal Selatan, Dapil 2 di Margadana, 3 Tegal Barat dan 4 Tegal Timur. Nantinya, akan ada perubahan," tandasnya.

Menurut Lies, setelah kegiatan rakor itu, pihaknya akan melakukan penyusunan rancangan alokasi kursi DPRD kemudian akan menggelar FGD serta uji publik. 

Sedangkan untuk alokasi kursi masing-masing dapil yakni Tegal Timur 9, dan sisanya Tegal Selatan, Margadana dan Tegal Barat masing-masing 7 kursi.

BACA JUGA:Jordi Amat dan Sandy Walsh Resmi Jadi WNI, Nangis Saat Nyanyikan Lagu Indonesia Raya

Lies menambahkan selain penyusunan rancangan alokasi kursi, pihaknya juga akan melakukan verifikasi faktual perbaikan pada 24 November hingga 7 Desember 2022. 

Sebab, dalam verfak kemarin masih ada Parpol yang belum memenuhi ambang batas minimal keanggotaan 288 orang. *

Sumber: