Hakim Rampas Aset Indra Kenz untuk Negara, Politisi Demokrat: Mungkin Negara Butuh Buat Bayar Utang

Hakim Rampas Aset Indra Kenz untuk Negara, Politisi Demokrat: Mungkin Negara Butuh Buat Bayar Utang

BUKTI - Sejumlah barang bukti kejahatan penipuan investasi bodong Binomo yang dilakukan Indra Kenz disita oleh pihak berwajig. (foto: dok. rtg)--

Korban lainya mengukapkan kekecewaan karena disebut penjudi. ia menjelaskan jika mereka ditipu karena Indra Kenz yang mencoba menawarkan main Binomo.

"Kami disebut korban ini pemain judi padahal kami ditipu. Kami menganggap pertimbangan majelis hakim salah alamat. Mau ribut kami sudah dukepung oleh polisi, itu semua harta korban, tidak ada. Kami sangat kecewa putusan hakim," ucap korban lainya.

Terdakwa kasus robot treading Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz divonis penjara 10 tahun. Tak hanya itu, Indra Kenz juga diwajibkan membayar ganti rugi Rp5 miliar. 

Jika Indra Kenz tak mampu membayar denda, maka diganti dengan kurungan penjara selama 10 bulan. Sidang kasus robot treading Binomo dengan terdakwa Indra Kenz digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Senin, 14 November 2022.

Sidang yang beragendakan pembacaan putusan tersebut diketuai oleh Hakim Ketua Rahman Rajagukguk. Menjelis hakim menyatakan Indra Kenz terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta menyebarkan berita bohong dan penyesatan dengan akibat merugikan dan transaksi elektronik dan pencucian uang.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Indra Kesuma dengan pidana penjara selama 10 tahun penjara," kata Hakim Rahman saat membacakan putusannya.

Hakim juga memberi tambahan hukuman berupa denda Rp5 miliar terhadap terdakwa Indra kenz. "Menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp5 miliar, bilamana tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan," katanya.

Indra Kenz dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Majelis hakim juga mengesampingkan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Indra Kenz. Putusan yang diberikan majelis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Indra Kenz dengan hukuman 15 tahun penjara dan denda Rp10 miliar. 

Apabila tidak dibayar, diganti pidana badan 12 bulan penjara. (*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: