Pengangkatan PPPK Picu Polemik, Komisi X DPR: Harus Ada MoU Antar Intansi yang Mengurusi

Pengangkatan PPPK Picu Polemik, Komisi X DPR: Harus Ada MoU Antar Intansi yang Mengurusi

Wakil Ketua Komisi X DPR RI dari Fraksi PKS Abdul Fikri mendesak pemerintah pusat buat MoU antar instansi yang mengurusi pengangkatan PPPK.-Teguh Mujiharto-

Fikri juga mendesak agar Kemendagri turun tangan untuk mengurai miskoordinasi lembaga di daerah bersama dengan Kemendikbud RI, Kemenkeu, MenpanRB dan BKN, untuk menyelesaikan permasalahan itu. 

BACA JUGA:Solusi Wajah Sehat dan Cerah, Wardah Perfect Bright Hadirkan Formula 4x Bright Berries

Komisi X DPR RI juga telah menginisiasi untuk pembentukan Pansus dalam menangani permasalahan seleksi PPPK bersama lintas komisi lain.

“Pansus ini bertujuan antara lain agar pemerintah pusat dapat segera berkoordinasi  untuk memastikan anggaran gaji dan tunjangan guru PPPK bersumber dari APBN. Sehingga, hal ini dapat dipahami secara baik oleh pemda, memiliki skema pembayaran jelas, dan tidak menjadi beban APBD,” ucapnya.

Dalam rapat sebelumnya, Komisi X DPR RI telah mendorong Pemerintah agar tahapan seleksi Guru ASN – PPPK 2022 ditujukan untuk memprioritaskan peserta PPPK Prioritas Pertama (P1).

BACA JUGA:Minim Sarana, Warga Brebes Selatan Andalkan Perahu Penyeberangan, Ngeri-ngeri Sedap Ya Gaes 

Adapun jumlah peserta P1 tersebut sebanyak 193.954 orang yang lulus passing grade namun belum mendapatkan formasi untuk mendapatkan formasi dan SK.

"Selain itu, formasi bagi PPPK guru agar dibuka seluas-luasnya sesuai kondisi kebutuhan guru di lapangan," jelasnya. 

Fikri menambahkan, Komisi X DPR RI mendesak Pemerintah Pusat dalam penyiapan formasi pengangkatan guru ASN-PPPK tahun 2022 untuk memasukkan formasi guru Prakarya dan Kewirausahaan (PKWU).

BACA JUGA:Jadual Pilkades Kabupaten Tegal Mepet Pemilu 2024, Komisi I DPRD Usul Dimajukan Juni 2023

Selain itu, guru bahasa Inggris tingkat SD, guru Pendidikan Jasmani Olahraga dan Kesehatan (PJOK), guru Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan (PPKN), guru Pendidikan Agama Islam (PAI). Juga guru disabilitas dan tenaga kependidikan sesuai dengan kebutuhan daerah. *

Sumber: