Ini Syarat Kenaikan Pangkat Pengabdian Anggota Polri, Wakapolres Tegal: Tidak Serta Merta Diberikan
Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro SIK SH MAP mengatakan, ada sejumlah syarat kenaikan pangkat pengabdian yang harus dipenuhi anggota Polri jika inging mendapatkannya.-Hermas Purwadi-
SLAWI, RADARTEGAL.COM - Kenaikan pangkat pengabdian menjadi harapan semua anggota Polri di akhir masa kerjanya.
Namun, kenaikan pangkat pengabdian bagi anggota Polri ternyata tidak serta merta diberikan.
Ada sejumlah syarat yang harus dipenuhi oleh anggota Polri jika ingin mendapat kenaikan pangkat pengabdian.
Hal tersebut mengemuka saat Polres Tegal menggelar upacara laporan kenaikan pangkat pengabdian kepada anggota jelang masa purna bhakti, pada Senin, 7 November 2022, di Gedung Sasana Sabda Bhayangkara Polres Tegal.
Adalah Ipda Pana Wiryasa, yang mendapatkan kenaikan pangkat pengabdian jelang purna bhakti. Dia dinaikkan pangkatnya satu tingkat lebih tinggi dari Inspektur Polisi Dua (Ipda) menjadi Inspektur Polisi Satu (Iptu).
Upacara yang dipimpin langsung Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro SIK SH MAP itu, berlangsung khidmat.
BACA JUGA:Bazma Pertamina Patra Niaga Jawa Bagian Tengah Beri Bantuan 300 Paket Sembako
Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafa’at SIK, melalui Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro SIK SH MAP menjelaksan, kenaikan pangkat ini merupakan wujud penghargaan Polri kepada anggotanya yang telah memberikan pengabdian secara maksimal.
"Ini wujud penghargaan Institusi Polri kepada anggota yang telah memberikan pengabdian secara maksimal selama berdinas, dengan memberikan pelayanan, perlindungan, dan pengayoman kepada masyarakt, serta penegakkan hukum secara profesional dan proporsional,” tegasnya.
Menurut Didi, pangkat pengabdian ini tidak serta merta diberikan kepada semua anggota Polri. Kenaikan pangkat pengabdian diberikan hanya pada anggota Polri yang telah memenuhi persyaratan.
BACA JUGA:Bupati Tegal: Soft Skill Kelompok Muda yang Memasuki Dunia Kerja Rendah
“Pangkat pengabdian ini tidak serta merta diberikan kepada semua anggota Polri. Hanya para anggota Polri yang telah memenuhi persyaratan saja yang bisa mendapatkannya,” terang Wakapolres.
Ditambahkan Kabag SDM Polres Tegal Kompol Nita Febrianti ST SIK, persyaratan yang wajib dipenuhi diantaranya, anggota Polri tersebut tidak pernah melakukan pelanggaran disiplin maupun kode etik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: