Ini Syarat Kenaikan Pangkat Pengabdian Anggota Polri, Wakapolres Tegal: Tidak Serta Merta Diberikan

Ini Syarat Kenaikan Pangkat Pengabdian Anggota Polri, Wakapolres Tegal: Tidak Serta Merta Diberikan

Wakapolres Tegal Kompol Didi Dewantoro SIK SH MAP mengatakan, ada sejumlah syarat kenaikan pangkat pengabdian yang harus dipenuhi anggota Polri jika inging mendapatkannya.-Hermas Purwadi-

Kemudian, sudah menyandang pangkat sebelumnya 2 tahun. Selain itu, sudah meraih Penghargaan Bintang Bhayangkara Nararya, yang merupakan kelas teratas dari Penghargaan Bintang Bhayangkara.

BACA JUGA:Rapor Pendidikan Kabupaten Tegal Dibawah Standar, Dewan Pendidikan Temukan Sejumlah Masalah

“Diharapkan dapat memberikan semangat dan motivasi kepada seluruh anggota Polri di lingkup Polres Tegal untuk dapat meneladani kedinasan Iptu Pana Wiryasa, dengan selalu memberikan pengabdian terbaik terhadap Institusi Polri,” tambah Nita.

Sementara itu upacara laporan kenaikan pangkat pengabdian di Polres Tegal dilaksanakan dengan perangkat dan peserta upacara yang terdiri dari para Kabag dan Kasat Polres Tegal. Seusai upacara dilaksakanan, seluruh perangkat upacara memberikan selamat kepada Iptu Pana Wiryasa atas kenaikan pangkat pengabdiannya. *

Sumber: