8 Pelaku Tawuran Pelajar di Jalan Raya Slawi-Banjaran Jadi Tersangka, 4 Diantaranya Dibawah Umur

8 Pelaku Tawuran Pelajar di Jalan Raya Slawi-Banjaran Jadi Tersangka, 4 Diantaranya Dibawah Umur

Kapolres Tegal AKBP Arie Prasetya Syafaat SIK meminta kominten pelajar SMK Negeri yang terlibat tawuran tidak mengulangi perbuatannya, kemarin.-Hermas Purwadi-

Masing-masing OJ (20) warga Desa Timbangreja Kecamatan Lebaksiu, AY (20) warga Kelurahan Procot Baru Kecamatan Slawi, dan RD (18) warga Desa Pagedangan Kecamatan Adiwerna. 

"Untuk tersangka utama FD, kita jerat dengan Pasal 80 ayat 1 UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dan tiga tersangka dewasa lainnya, kita jerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Darurat RI nomor 12  tahun 1951, tentang kekerasan terhadap anak yang menyebabkan luka dan tanpa hak membawa senjata tajam tanpa ijin yang berwenang," tegasnya. 

Lebih jauh Kapolres mengungkapkan, penyidik juga menetapkan tersangka terhadap pelaku dibawah umur yang sempat menjalani penyidikan.

Masing-masing SD (17) warga Margasari, SP(17) warga Dukuhwaru, RH (16) warga Pangkah, dan ED (17) warga Adiwerna.

BACA JUGA:Membahayakan, Penjualan dan Penggunaan Obat Sirop Mulai Dilarang, Kemenkes Layangkan Surat Edaran

Sementara itu, Kepala SMK negeri yang siswanya terlibat dalam kasus ini, Drs AR Hartono merasa prihatin, mengingat selama ini siswa didiknya telah dibekali berbagai ilmu kedisiplinan, baik dari instansi TNI maupun Polri. 

"Kami berterima kasih kepada Polres Tegal yang akan membina sekitar 31 siswa lain yang turut terlibat dalam aksi ini, dan menjadikan mereka menjadi pelopor pelajar anti tawuran," ucapnya. 

Menurutnya, Polres Tegal akan membina dan melantik puluhan pelajar yang turut terlibat dalam aksi brutal tersebut menjadi pelajar pelopor anti tawuran.

BACA JUGA:DPUBMCK Jateng Kerahkan Tim Pemantau Jalan untuk Antisipasi Jalan Rusak karena Bencana

Dan dalam waktu dekat akan menggelar kegiatan positif antar sekolah, guna meminimalisir penyimpangan pelajar di luar jam sekolah.

Sedikitnya 31 siswa yang turut dalam aksi brutal, ikut dihadirkan bersama orang tuanya untuk berikrar tidak mengulangi lagi kegiatan itu, serta menjalani wajib lapor di Polres Tegal. (*)

Sumber: