THL Kebersihan, BLUD, Satpam, dan Sopir Tak Bisa Masuk Database BKN

THL Kebersihan, BLUD, Satpam, dan Sopir Tak Bisa Masuk Database BKN

Bupati Tegal Umi Azizah beserta tim pendataan tenaga non ASN Kabupaten Tegal saat mendatangi Direktorat Pembangunan dan Pengembangan Sistem Informasi ASN Kementerian PANRB, Jakarta.-Yeri Noveli-

Artinya, BKN di tahap prafinalisasi pendataan ini telah memerintahkan pejabat pembina kepegawaian di seluruh instansi pemerintah untuk melakukan verifikasi dan validasi ulang atas tenaga non ASN yang tidak sesuai kriteria tersebut.

Data final hasil verifikasi dan validasi ulang ini wajib disertakan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM).

“Kita memang tidak diperkenankan untuk memasukan tenaga BLUD, tenaga kebersihan, satuan pengamanan, pengemudi, dan jabatan lain yang sejenis ke dalam aplikasi, termasuk mengganti jabatan mereka menjadi jabatan-jabatan baru yang ada di dalam aplikasi karena tindakan tersebut tidak sesuai ketentuan dan berpotensi melanggar hukum,” ujarnya.

Menanggapi itu, Bupati Tegal Umi Azizah yang dihubungi secara terpisah meminta tenaga non ASN yang tidak termasuk dalam kriteria pendataan tenaga non ASN BKN.

BACA JUGA:Ganjar Pranowo Gojekan Bareng Butet dan Seniman di Yogyakarta

Ataupun yang tidak dapat membuat akun pada aplikasi, bisa tetap bekerja seperti biasanya sembari menunggu kebijakan selanjutnya.

Pihaknya tetap akan mengusulkan datanya ke Menteri PANRB dan kepala BKN agar kondisi riil di lapangan bisa dijadikan pertimbangan dalam proses pendataan tenaga non ASN secara komprehensif.

“Jika proses pendataan ini dimaksudkan untuk melakukan pemetaan dan mengetahui jumlah pegawai non ASN, kenapa tidak didata saja semuanya. Jadi semua bisa tahu jumlah riilnya. Tinggal nanti kalau akan dilakukan seleksi PPPK, ada penapisan, ada filterisasi berikutnya. Toh ini pendataan, bukan pemberkasan,” kata Umi. (*)

Sumber: