Viral usai Tepergok Setengah Telanjang di Mobil, Nasib Honorer Diskominfo Jateng Berakhir Begini

Viral usai Tepergok Setengah Telanjang di Mobil, Nasib Honorer Diskominfo Jateng Berakhir Begini

HONORER - Sepasang mesum non-ASN atau honorer Pemprov Jateng usai diamankan petugas. -Wisnu Indra Kusuma/JPNN.com.-

SEMARANG, radartegal.com - Polisi menangkap basah sepasang mesum yang diduga ASN dalam mobil di kawasan Pantai Marina Kota Semarang pada Senin, 12 September 2022 sekitar pukul 12.55 WIB.

Keduanya yang kedapatan berbuat mesum itu berinisial GC (32) laki-laki dan AR (26) perempuan. Dua diduga ASN itu sedang berduaan dalam mobil Honda Jazz putih di tepi Jalan Marina Raya.

Polisi yang patroli melihat mobil mencurigakan parkir di tepi jalan. Saat didekati, keduanya sedang berbuat asusila dalam keadaan setengah telanjang.

Berdasarkan keterangan pelaku, mereka melakukan perbuatan tidak senonoh didasari suka sama suka dan faktor mencari sensasi. 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Provinsi Jawa Tengah Riena Retnaningrum akhirnya buka suara soal dua orang yang ternyata non-ASN dan berbuat mesum.

Riena mengakui dua pegawainya itu telah melakukan perbuatan mesum. Kini, keduanya telah dijatuhi hukuman pemberhentian secara tidak hormat. 

Riena mengatakan, penindakan tegas tersebut sudah sesuai dengan regulasi yang ada.

Berdasarkan laporan kepolisian dan surat perjanjian kerja terhadap dua pegawai non-ASN itu.

"Memang lagi viral, viral yang tidak bagus. Kita ikuti semua regulasi aturan main yang ada," tuturnya, Kamis, 15 September 2022.

Riena mengatakan pemutusan hubungan kerja telah dikeluarkan sejak Selasa, 13 September 2022. Dasar pemecatan karena dua pegawai kontrak tersebut telah menjelekkan nama baik instansi pemerintah. 

"Kami tahu dua orang tersebut telah melakukan perbuatan yang tidak pantas sebagai non-ASN," kata Riena.

Riena menyebut peristiwa tak baik itu harus menjadi pembelajaran. Menurutnya, proses evaluasi tengah dilakukan untuk menghindari kejadian serupa. 

"Sama-sama mengingatkan jajaran Dinas Kominfo agar kerja taat azaz," ujarnya.

Dia juga menggandeng Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Jawa Tengah untuk menjelaskan makna perjanjian kerja yang dimiliki setiap pegawainya.

Sumber: jpnn.com